Definisi Miras Oplosan
Miras oplosan adalah minuman keras ilegal yang dibuat dengan mencampurkan bahan berbahaya atau tidak aman ke dalam minuman keras untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi. Kesehatan masyarakat terancam, risiko keracunan, kematian, dan masalah sosial lainnya.
Pasal 204 KUHP: Mengatur tentang pidana bagi produsen miras oplosan.
"Barangsiapa dengan sengaja memproduksi minuman keras, yang oleh karena sengaja ditambahi atau dicampuri dengan zat yang berbahaya atau dengan cara lain kepadanya dicemari, dipotong atau diubah, dipersalahkan sebagai produsen dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Pasal 204A KUHP: Mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
Pasal 204 ayat (1):
Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 ayat (2):
Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
UU Pangan
Pasal 137:
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 138:
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 146 ayat (1) huruf b:
Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pemberlakuan pidana bagi produsen miras oplosan memiliki dampak yang signifikan.
Mengurangi produksi miras oplosan, melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi risiko keracunan dan kematian, serta membantu menjaga ketertiban sosial.
Sumber : Berita Satu