Niat hati ini lebih cepat dan bebas dari kemacetan, namun melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan dan berisiko mendapat sanksi hukuman pidana kurungan penjara!
Berdasarkan daya dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia sejak tahun 2016-2022 melebihi angka 100.000 setiap tahunnya.
Dari angka tersebut, terdapat 779.528 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 194.025 korban kecelakaan dinyatakan meninggal dunia.
Melawan arus lalu lintas adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Banyak pengendara motor yang terkadang mengambil jalan pintas dengan melawan arus untuk menghindari kemacetan.
Namun, tindakan ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan diri sendiri tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain di sekitar.
Pasal dan Sanksi Melawan Arus
Pemerintah Indonesia melalui Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ berbunyi:
- (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan adanya dua pasal tersebut, menunjukkan bahwa tindakan melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, akan tetapi juga dapat berdampak pada hukum yang serius.
5 Bahaya Lain yang Ditimbulkan Akibat Melawan Arus
Melawan arus jalan bukan hanya dapat melanggar aturan berkendara yang berlaku saja, akan tetapi ada beberapa bahaya merugikan yang bisa Anda alami. Berikut adalah bahayanya:
1. Kecelakaan Lalu Lintas
Melawan arus dapat menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
Ini adalah risiko yang cukup tinggi, terutama di jalan raya, yang mana orang dapat memacu kecepatan kendaraannya dengan sangat tinggi.
Apabila kecelakaan semacam ini terjadi, dapat berakibat fatal bagi pengemudi, penumpang, dan pengendara lain.
2. Terjebak dalam Situasi Berbahaya
Jika Anda berkendara dengan cara melawan arus, timbul risiko terjebak di antara kendaraan lain. Dalam situasi seperti ini, dapat menyebabkan panik, kecelakaan, dan kemacetan yang lebih buruk.
3. Sanksi Hukum
Melawan arus adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau bahkan pencabutan SIM motor.
Proses sanksi hukum ini mungkin dapat menambah beban psikologis bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan mengganggu perjalanan mereka.
4. Menurunkan Keselamatan Pejalan Kaki
Melawan arus juga berpotensi membahayakan pejalan kaki. Jika Anda berkendara melawan arus, pejalan kaki yang menyeberang jalan mungkin tidak menyadari kedatangan Anda, sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
5. Kerusakan Motor
Melawan arus sering kali melibatkan manuver yang berisiko, seperti menghentikan motor secara tiba-tiba.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada motor akibat tabrakan antar sesama kendaraan. Apabila benturan yang terjadi cukup parah, maka Anda harus mengeluarkan biaya perbaikan yang cukup besar, sesuai dengan kerusakannya.
Sumber : inilah.com