Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila (2020) oleh Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih dapat disimpangi. Artinya hukum tidak harus dilaksanakan atau diterapkan, selama ada kesepakatan atau ketentuan lain yang mengikat.
Mudahnya, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih bisa dikesampingkan selama ada peraturan, kesepakatan, atau ketentuan tersendiri. Contohnya hukum dagang. Berkaitan dengan hal itu, hukum bersifat memaksa artinya hukum wajib dipatuhi, dilaksanakan, dan diterapkan. Menurut Ni Wayan Eka Sumartini, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2023), hukum bersifat memaksa artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.
Hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan pada semua pihak tanpa terkecuali. Karena inilah, hukum bersifat memaksa semua orang. Salah satu contoh hukum yang bersifat memaksa ialah hukum pidana. Dengan demikian, sifat hukum yang mengatur dan memaksa artinya: Hukum bersifat mengatur artinya hukum bisa dikesampingkan selama ada kesepakatan, ketentuan, atau aturan lainnya Hukum bersifat memaksa artinya hukum tidak bisa dikesampingkan, karena memaksa semua orang tanpa terkecuali, untuk patuh.