Proses Pemeriksaan Anak
Dalam pemeriksaan perkara anak pihak penyidik, jaksa, hakim, kuasa hukum, atau pihak pembimbing tidak diharuskan memakai toga atau atribut kedinasan.
Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana;
Penahanan dapat dilakukan dengan syarat:
Umur anak 14 (empat belas) tahun;
Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.
Proses Sidang Pengadilan
Pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama dilakukan dengan hakim tunggal. Namun dalam hal tindak pidana yang ancaman penjaranya 7 tahun atau lebih, terdiri dari tiga orang hakim. Pemeriksaan sidang anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Kemudian dalam proses persidangan, hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping atau pemberi bantuan hukum lainnya.
Terhadap anak yang berkonflik hukum dan belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi pengembalian kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sumber : Siplawfirm