INDOMETRO Law Office

Syarat Sah Jual Beli Kendaraan COD Menurut Hukum Perdata




Penjual adalah pihak yang menawarkan barang melalui platform digital atau marketplace. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai barang yang dijual, seperti foto, deskripsi, harga, merek, dan warna (UU ITE, Pasal 48).


Sementara itu, pembeli adalah pihak yang membeli barang dari penjual melalui platform tersebut. Dalam transaksi Cash on Delivery (COD), pembeli wajib melakukan pembayaran kepada penjual atau kurir saat menerima barang sesuai harga yang telah disepakati.



Dikutip dari jurnal pembayaran cash on delivery ditinjau perspektif hukum perdata oleh Imelda Martinelli, Samantha Elizabeth Fitzgerald, & Chakradevi Prawira, ada beberapa syarat sahnya jual beli melalui transaksi COD. Simak penjelasan ya detikers.



Berdasarkan Hukum Perdata, transaksi COD diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa jual-beli adalah suatu kesepakatan di mana satu pihak menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang telah disetujui. Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual-beli dianggap terjadi ketika kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun pembayaran kebendaan tersebut belum dilakukan.



Dengan adanya transaksi jual beli di platform digital, penjual dan pembeli telah menjalin kesepakatan atau perjanjian.



Jika Anda ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti memiliki surat perjanjian jual beli kendaraan.



Syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut:

Kesepakatan dari para pihak yang terikat.
Kecakapan untuk membuat perjanjian.
Objek yang jelas dan tertentu.
Alasan yang sah.
Lalu seperti apakah 4 syarat itu? Berikut ulasannya.



1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kesepakatan yang mengikat antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam suatu perjanjian dan telah disetujui oleh para pihak tersebut.



Jadi, sebelum melakukan COD, harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang, harga dan lokasi.


2. Kecakapan untuk Melakukan Perbuatan Hukum
Kecakapan Bertindak adalah kemampuan seseorang untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum. Orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum adalah orang yang telah dewasa dan berumur 18 tahun keatas atau telah menikah.



Orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum:


anak di bawah umur
orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
istri (Pasal 1330 KUH Perdata).
Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. SEMA No. 3 Tahun 1963.



Jadi yang boleh melakukan transaksi COD kendaraan adalah mereka yang telah dewasa dan berumur 18 tahun keatas atau telah menikah.



3. Adanya Objek Perjanjian
Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi dalam hal ini artinya adalah kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yang menjadi hak pembeli setelah transaksi COD selesai dilakukan. Surat kelengkapan kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)



4. Adanya Kausa yang Halal
Adanya kausa yang halal artinya perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dilarang oleh Undang-undang ataupun norma sosial .


sumber: Detik News 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال