INDOMETRO Law Office

Tantangan dalam Penegakan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia



Permisif atau bersikap “biasa saja” terhadap praktik suap dan gratifikasi di berbagai institusi pemerintahan maupun swasta. 


Intervensi politik dan kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum seakan menjadi celah bagi para koruptor agar bisa lolos dari jerat hukum. Kondisi ini masih diperparah dengan proses hukum yang rumit dan panjang, serta sistem birokrasi yang berbelit-belit, menghambat proses penegakan hukum dan memperlambat penyelesaian kasus korupsi.


Belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan inkonsistensi dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, intervensi politik dan pengaruh oknum-oknum yang berkuasa seringkali menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat menyebabkan kasus korupsi tidak tuntas dan para koruptor lolos dari jerat hukuman.


Upaya Penegakan Hukum

Upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
  • Institusi pemberantasan korupsi dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
  • KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan penyadapan dalam kasus korupsi 

Kesimpulan

Hingga saat ini upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Bahkan, sebagian kalangan bersikap pesimis terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Butuh upaya lebih keras dan komprehensif dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil, maupun media massa, untuk memerangi korupsi. 


Tentunya masyarakat berharap adanya upaya menyeluruh dari pemerintahan lima tahun ke depan dalam pemberantasan korupsi. Siapapun yang menjadi terpilih menjadi Presiden periode 2024-2029, memiliki tugas agar indeks perilaku anti-korupsi masyarakat Indonesia terpantau semakin membaik. Pembenahan sistem dan mentalitas, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten, menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.



Sumber : Siplawfirm 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال