Apakah Boleh Melamar Pekerjaan Memakai Ijazah Orang Lain?



Apa yang Dimaksud dengan Ijazah?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana hukum bekerja menggunakan ijazah orang lain, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan ijazah. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 50/2024ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Penerbitan ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,berdasarkan prinsip:

  1. Validitas, yaitu prinsip untuk memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
  2. Akurasi, yaitu prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi.
  3. Legalitas, yaitu prinsip untuk memastikan proses penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemberian ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah:

  1. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.

Dalam hal penulisan, ijazah wajib dituliskan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam basaha asing.


Adapun, menurut hemat kami, syarat melamar kerja salah satunya melampirkan ijazah bukanlah hal yang baru dalam dunia pekerjaan. Dari perspektif perusahaan, syarat calon karyawan dalam hal ini melampirkan ijazah, dapat membuktikan bahwa calon karyawan yang bersangkutan telah menempuh pendidikan formal sesuai dengan yang tertera di curriculum vitae.


Namun, jika melamar pekerjaan dengan memakai ijazah orang lain, bagaimana hukumnya? Adakah sanksi pidana bekerja menggunakan ijazah orang lain?


Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kawan Anda yang menggunakan ijazah adiknya untuk melamar pekerjaan dan bertindak seolah-olah ijazah itu adalah miliknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

Pasal 263 KUHPPasal 391 UU 1/2023
  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
  1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Rp2 miliar.
  2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seoalah-olah benar atau tidak dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

 

R Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

  1. dapat menerbitkan suatu hak (contohnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
  2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya);
  3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
  4. suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan lain-lain).

Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda simak dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.


Adapun menurut Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan surat adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimil atas surat tersebut. Surat yang dipalsukan harus dapat:

  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. Menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Contoh Kasus

Kasus serupa dapat kita jumpai dalam Putusan PN Airmadidi 28/Pid.B/2014/PN.Amd. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa terdakwa akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Hukum Tua Desa Winetin. Salah satu persyaratannya yaitu memasukkan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir. Ketika terdakwa tahu bahwa ijazah terakhirnya, yaitu ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (“SMP”) miliknya sudah tidak ada/hilang, terdakwa meminjam Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) milik orang lain. Kemudian, terdakwa merubah STTB tersebut dengan mengganti nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua, nomor induk, nilai dan foto milik orang lain, menjadi milik terdakwa (hal. 4-5).


Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal.33).


Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU Sisdiknas

Selain berpotensi dijerat KUHP dan UU 1/2023, menggunakan ijazah palsu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU SisdiknasPasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Adapun bagi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas yang terbukti palsu, dapat dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.


Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU PDP

Dengan berlakunya UU PDP, maka menggunakan ijazah palsu atau dalam kasus teman Anda yaitu menggunakan ijazah orang lain termasuk penyalahgunaan data pribadiPasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.


Apa yang Dimaksud dengan Ijazah?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana hukum bekerja menggunakan ijazah orang lain, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan ijazah. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 50/2024ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Penerbitan ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, berdasarkan prinsip:

  1. Validitas, yaitu prinsip untuk memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
  2. Akurasi, yaitu prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi.
  3. Legalitas, yaitu prinsip untuk memastikan proses penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemberian ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah:

  1. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.

Dalam hal penulisan, ijazah wajib dituliskan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam basaha asing.


Adapun, menurut hemat kami, syarat melamar kerja salah satunya melampirkan ijazah bukanlah hal yang baru dalam dunia pekerjaan. Dari perspektif perusahaan, syarat calon karyawan dalam hal ini melampirkan ijazah, dapat membuktikan bahwa calon karyawan yang bersangkutan telah menempuh pendidikan formal sesuai dengan yang tertera di curriculum vitae.


Namun, jika melamar pekerjaan dengan memakai ijazah orang lain, bagaimana hukumnya? Adakah sanksi pidana bekerja menggunakan ijazah orang lain?


Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kawan Anda yang menggunakan ijazah adiknya untuk melamar pekerjaan dan bertindak seolah-olah ijazah itu adalah miliknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

Pasal 263 KUHPPasal 391 UU 1/2023
  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
  1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Rp2 miliar.
  2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seoalah-olah benar atau tidak dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

 

R Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).


Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

  1. dapat menerbitkan suatu hak (contohnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
  2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya);
  3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
  4. suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan lain-lain).

Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda simak dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.


Adapun menurut Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan surat adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimil atas surat tersebut. Surat yang dipalsukan harus dapat:

  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. Menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Contoh Kasus

Kasus serupa dapat kita jumpai dalam Putusan PN Airmadidi 28/Pid.B/2014/PN.Amd. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa terdakwa akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Hukum Tua Desa Winetin. Salah satu persyaratannya yaitu memasukkan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir. Ketika terdakwa tahu bahwa ijazah terakhirnya, yaitu ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (“SMP”) miliknya sudah tidak ada/hilang, terdakwa meminjam Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) milik orang lain. Kemudian, terdakwa merubah STTB tersebut dengan mengganti nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua, nomor induk, nilai dan foto milik orang lain, menjadi milik terdakwa (hal. 4-5).


Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal.33).


Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU Sisdiknas

Selain berpotensi dijerat KUHP dan UU 1/2023, menggunakan ijazah palsu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU SisdiknasPasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Adapun bagi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas yang terbukti palsu, dapat dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.


Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU PDP

Dengan berlakunya UU PDP, maka menggunakan ijazah palsu atau dalam kasus teman Anda yaitu menggunakan ijazah orang lain termasuk penyalahgunaan data pribadiPasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Apakah Boleh Melamar Pekerjaan Memakai Ijazah Orang Lain?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/apakah-boleh-melamar-pekerjaan-memakai.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi