Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Apakah Termasuk Penadahan?



Asas Bona Fides

Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya dalam proses jual beli, pembeli yang beriktikad baik (doktrin/asas bona fides) akan dilindungi oleh undang-undang. Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang dibeli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka unsur dari “beriktikad baik” tersebut haruslah diuji, yaitu apakah proses-jual beli itu terjadi secara wajar seperti pembeli benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan? Lalu, apakah dengan membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak?

Tindak Pidana Penadahan

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, penadahan merupakan tindak pidana pemudahan, sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan.

Adapun terkait tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 480 KUHPPasal 591 UU 1/2023

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:

 

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang:

a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

Adapun perlu diperhatikan agar suatu pelaku dapat dijerat pasal di atas perlu dilihat apakah perbuatan pembeli memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan? R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan sebagai berikut (hal.118):

  1. Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya  diartikan sebagai hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
  2. Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
  • membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
  • menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  1. Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
  2. Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
  3. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.


Dengan demikian, apabila pembeli mengetahui sejak awal saat membeli barang itu memang diperoleh karena tindak pidana atau patut merupakan hasil tindak pidana, karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang, misalnya, mengapa ia menjual barang tersebut dengan harga sangat murah, kemudian pembeli membelinya, maka pembeli dapat dijerat sesuai Pasal 480 angka 1 KUHP. Karena sebagaimana kami jelaskan, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa barang itu adalah hasil dari tindak pidana.


Sebaliknya, apabila pembeli membeli barang dengan keadaan, cara, dan harga yang wajar, kemudian diketahui atau patut diduga bahwa barang yang dibeli adalah barang “terang” dan bukan hasil dari suatu kejahatan/barang gelap, dan pembeli tidak menarik keuntungan dari pembelian itu, menurut hemat kami pembeli dapat terhindar dari ancaman pidana penadahan.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Apakah Termasuk Penadahan?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/barang-yang-dibeli-hasil-kejahatan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi