Dasar Hukum Mengenai Gangguan Ketertiban terhadap Tetangga
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa menghindari kehidupan bertetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Tetangga memiliki sikap dan sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan toleransi dan tenggang rasa dalam menjaga keharmonisan hidup bertetangga.
Akan tetapi, tidak jarang terjadi konflik dalam kehidupan bertetangga. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan konflik antarmasyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga. Berikut dasar hukum yang mengatur konflik di tengah masyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga:
Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras Seseorang yang membuat kerugian terhadap orang lain, secara perdata dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPer
Pasal 1365 KUHP berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian".
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPer adalah:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif). Perbuatan itu harus melawan hukum.
- Ada kerugian.
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
- Ada kesalahan.
Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari Apabila tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari, maka tetangga dapat dijerat dengan pasal 503 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yang berbunyi: "Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu". Tindak Pidana Mengganggu Ketenteraman dengan Teriakan Menghina Dalam KUHP, ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain terdapat dalam pasal 310 KUHP.
Menurut pasal ini, hukuman dapat dijatuhkan apabila penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak. Jika teriakan tetangga dapat didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan, maka tetangga tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 310 KUHP.
Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan terhadap Barang Apabila tetangga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan barang, maka dapat diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP. Salah satu contohnya adalah ketika seorang tetangga melemparkan benda keras ke tembok atau kaca rumah, meski tidak ada maksud merusak, perbuatan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Diskusi