Dasar Hukum Penutupan Tempat Hiburan Selama Bulan Puasa
Peraturan Kepala Kepolisian Resor
Pada dasarnya, perlu dilihat kembali apakah ketentuan yang dibuat Kepala Kepolisian Resor (“Kapolres”) soal larangan dibukanya tempat hiburan seperti tempat karaoke itu tertuang dalam suatu peraturan Kapolres atau tidak. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, Kapolres hanya berwenang menerbitkan peraturan yang berlaku di wilayah hukum tempat kerjanya saja.
Selain Kapolres, untuk lingkungan kerja kepolisian pada umumnya yang berwenang menerbitkan peraturan adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam suatu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap”).
Perlu diingat, peraturan perundang-undangan itu mencakup pula peraturan yang antara lain ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Polri yang sebagian telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Jadi, kepolisian sebagai suatu lembaga berwenang untuk menetapkan suatu peraturan.
Terkait peraturan Kapolres, Bilal Dewansyah dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (“FH Unpad”) sekaligus dosen Hukum Tata Negara FH Unpad, antara lain menjelaskan bahwa aturan seperti pelarangan tempat hiburan selama bulan puasa ini sebenarnya menyangkut soal ketertiban umum. Wewenang mengatur ketertiban umum di suatu daerah ini pada dasarnya ada pada pemerintah daerah yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah (“perda”). Kemudian, Kapolres biasanya tidak bisa mengeluarkan peraturan yang mengikat secara umum seperti itu.
Ditinjau dari UU 9/2015, DPRD Provinsi berwenang membentuk Perda Provinsi bersama gubernur, sedangkan DPRD kabupaten/kota berwenang membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.Di sini terlihat jelas bahwa peraturan daerah dibuat di suatu daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Sedangkan, Bilal lebih lanjut mengatakan bahwa dalam hal peraturan itu dikeluarkan oleh Kapolres, perlu dilihat kembali apakah itu masuk dalam urusan pusat (Kepala Kepolisian Negara RI/ “Kapolri” atau Markas Besar Polri) atau daerah (Kapolres). Jika memang Kapolri telah membagi urusan/wewenang itu kepada Kapolres, maka secara tidak langsung peraturan Kapolres itu jadi mengikat masyarakat. Jika memang Kapolri tidak memberikan wewenang untuk Kapolres mengatur larangan dibukanya tempat karaoke di bulan puasa yang berlaku di daerah hukum kepolisian resor (wilayah kabupaten/kota), maka apa yang diatur Kapolres telah melampaui wewenangnya.
Bilal juga memberikan contoh dalam hal peraturan Kapolri memerintahkan kepada Kapolres untuk mengatur izin keramaian yang tertuang dalam suatu peraturan internal di kepolisian. Karena wewenang ini telah dibagi, maka pelaksana di tingkat daerah adalah Kapolres. Meski sifatnya internal, namun wewenang itu telah dibagi, maka secara tidak langsung masyarakat menjadi terikat pada aturan tersebut.
Hal ini karena menurut Bilal, pada dasarnya Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 telah mengatur bahwa pembagian peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi, perlu dilihat kembali adakah pembagian wewenang atau pembagian urusan dari Kapolri kepada Kapolres untuk membuat peraturan itu.
Oleh karena itu, harus dilihat kembali apa peraturan yang mendasari Kapolres berwenang melarang tempat karaoke untuk beroperasi di bulan puasa.
Larangan dalam Peraturan Daerah Setempat
Jika memang di suatu daerah memberlakukan aturan larangan tempat-tempat hiburan termasuk tempat karaoke untuk beroperasi di bulan puasa, hal itu dituangkan dalam peraturan daerah setempat, bukan peraturan Kapolres. Peraturan daerah, baik itu peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun yang dimaksud dengan Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sedangkan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Peraturan tersebut mengikat secara umum bagi masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Selain perda, umumnya ketentuan tersebut juga tercantum dalam peraturan gubernur atau bupati/wali kota yang termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.
Dengan demikian, dalam praktiknya, aturan lebih lanjut soal tanggung jawab pengusaha tempat hiburan dan segala kegiatan di tempat usahanya diatur dalam peraturan daerah ataupun peraturan gubernur atau bupati/wali kota setempat.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan beberapa contoh peraturan daerah yang memuat ketentuan jam beroperasinya tempat karaoke dan larangan beroperasi pada bulan puasa.
Contohnya adalah ketentuan dalam SE e-0003/SE/2024 Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan berdasarkan Pasal 40 Pergub DKI Jakarta 18/2018 tentang jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup pada bulan Ramadan.
Di dalam SE tersebut, terdapat aturan terkait penyelenggaraan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Pada SE tersebut, usaha pariwisata tertentu yaitu tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan orang dewasa, bar/rumah minum termasuk karaoke wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
Namun, ada pengecualian pada tempat usaha yang dilarang jika lokasinya berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5 dikecualikan dari ketentuan di atas, sebagaimana diatur dalam Angka 3SE e-0003/SE/2024 Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Angka 4SE e-0003/SE/2024 Pemprov DKI Jakarta, khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit juga dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Adapun waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 dan Angka 4 SE e-0003/SE/2024 Pemprov DKI Jakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelab malam mulai pukul 20.30 WIB s.d. pukul 01.30 WIB;
- diskotek mulai pukul 20.30 WIB s.d.pukul 01.30 WIB;
- mandi uap mulai pukul 11.00 WIB s.d.pukul 23.00 WIB;
- rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB s.d.pukul 23.00 WIB;
- arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB s.d.pukul 01.30 WIB;
- bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB s.d.pukul 01.00 WIB; dan
- bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.
Sedangkan usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB s.d. pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB s.d. pukul 02.00 WIB.
Contoh lain adalah ketentuan dalam SE 100.3.4/4839/436.8.6/2024 Surabaya yang didasarkan pada Pasal 24 Perda Kota Surabaya 23/2012 tentang ketentuan jenis usaha yang dilarang buka selama bulan Ramadan.
Angka 3 SE 100.3.4/4839/436.8.6/2024 Surabaya diatur bahwa selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran;
- panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat;
- kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (“KONI”) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (“POBSI”) Cabang Surabaya;
- pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) s.d. pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya/tarawih).
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa ketentuan jam beroperasi tempat hiburan maupun larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan puasa diatur dalam peraturan-peraturan daerah setempat. Dengan demikian, Anda perlu melihat kembali bagaimana peraturan daerah atau peraturan gubernur/bupati/wali kota setempat, ada atau tidak peraturan yang melarang beroperasinya tempat hiburan atau karaoke selama bulan puasa.
Sumber : Hukum Online
Diskusi