Gugatan Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum
Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Perbuatan melawan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain yang konsekuensinya harus ditanggung dan diadili secara hukum. Pasal 1365 KUHP menjelaskan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Ganti rugi dalam hukum perdata timbul karena wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau timbul akibat perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang muncul akibat dari wanprestasi adalah jika ada pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmen yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut hukum ia dapat dimintakan pertanggungjawaban jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita kerugian.
Kerugian juga dapat timbul dari perbuatan melawan hukum, dan berbeda dengan kerugian wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum mengakui konsep kerugian materiil serta yurisprudensi kerugian materiil yang dinilai dengan uang.
KUHP merincikan tiga komponen kerugian, yaitu:
1. Biaya
2. Rugi
3. Bunga
Pasal 1365 KUHP memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, di antaranya:
1. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang
2. Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula
3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum
4. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan
5. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum
6. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki
Maksud ketentuan ini adalah seberapa mungkin mengembalikan penderita pada keadaan semula, setidaknya dalam keadaan yang mungkin dicapainya sehingga tidak dilakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk mengusahakan pengembalian yang nyata dan sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum, maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang sesuai dengan pembayaran ganti rugi yang lebih sesuai daripada pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang.
Pembayaran ganti rugi tidak selalu harus dengan uang. Dalam Hoge Raad keputusan tanggal 24 Mei 1918 mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti rugi yang paling tepat.
Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum ini dikelompokkan ke dalam dua pendekatan, yaitu ganti rugi umum dan ganti rugi khusus.
Ganti rugi umum adalah ganti rugi yang berlaku untuk semua kasus, baik kasus wanprestasi, kontrak, maupun kasus yang berkaitan dengan perikatan termasuk karena perbuatan melawan hukum.
Sedangkan, ganti rugi khusus merupakan diterbitkan karena perikatan-perikatan tertentu, dalam hubungan dengan ganti rugi yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum. Dalam KUHP menyebutkan, pemberian ganti rugi diberikan terhadap hal-hal berikut:
1. Pasal 1365, ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum
2. Pasal 1366 dan Pasal 1367, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain
3. Pasal 1368, ganti rugi untuk pemilik binatang
4. Pasal 1369, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk
5. Pasal 1370, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh
6. Pasal 1371, ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan
7. Pasal 1380, ganti rugi karena tindakan penghinaan
Ganti rugi juga merupakan salah satu upaya tuntutan hak. Tuntutan hak merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri.
Seseorang yang mengajukan tuntutan hak perlu memperoleh perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup agar dapat memenuhi syarat utama dan dapat menerima tuntutan hak sehingga pengadilan dapat memeriksanya.
Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.
Sumber : Hukum Online
Diskusi