Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum dan Pandangan Para Ahli


HAM Secara Filosofis

Hak asasi manusia adalah kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya. Fokus utama dari hak asasi manusia (“HAM”) adalah kehidupan dan martabat manusia. Secara historis, akar filosofis dari munculnya gagasan HAM adalah teori hak kodrati atau natural rights theory yang dikembangkan para filsuf seperti John LockeThomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau. Inti dari hak kodrati adalah semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat pada dirinya, dengan demikian tidak dapat dicabut oleh negara.

Berikut ini kami akan menjelaskan apa itu HAM berdasarkan doktrin para ahli, hukum nasional, dan hukum internasional.

Apa itu HAM menurut Para Ahli?

  1. Soetandyo Wignjosoebroto

Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren/melekat karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.

  1. Muladi

HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

  1. Leah Levin

HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

  1. Thomas Hobbes

Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes” yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.

  1. Jack Donnely dan Maurice Cranston

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena martabatnya sebagai manusia.

Apa itu HAM menurut Hukum Nasional?

Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi:

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama makhluk hidup.


Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Adapun HAM dengan negara hukum tidak dapat dipisahkan, justru berpikir secara hukum berkaitan dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban dapat terwujud. Dengan demikian, pengakuan dan pengukuhan negara hukum salah satu tujuannya melindungi HAM, yang berarti hak dan kebebasan perseorangan diakui, dihormati, dan dijunjung tinggi.


Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Penjelasan Umum angka 2 KUHAP, UUD 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


Dengan demikian, penghayatan, pengamalan, pelaksanaan terutama penghormatan hak asasi manusia dalam arti menegakkan keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh para aparat penyelenggara negara dan hukum. Hal ini berlaku pula bagi setiap lembaga negara dan lembaga kemasyarakatan lainnya baik di pusat maupun di daerah, sehingga dapat terwujud keadilan yang didambakan. Karena itu, membicarakan HAM sama dengan membicarakan staat-idee yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.



Apa itu HAM menurut Hukum Internasional?

Menurut Christian Tomuschat dalam bukunya Human Rights Between Idealism and Realism (hal. 7), perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia adalah sebuah bab dalam sejarah hukum yang dimulai pada tahap yang relatif terlambat dalam sejarah umat manusia.


Namun demikian, pada abad-abad awal perkembangan doktrin yang membentuk pemahaman kontemporer tentang negara dan mandatnya yang sah, beberapa aliran dapat dibedakan, begitu pula dengan perkembangan hak asasi manusia:

  1. perlindungan terhadap manusia dengan mengingkari HAM;
  2. perlindungan manusia melalui pemberian HAM;
  3. HAM dalam teks-teks konstitusional nasional;
  4. penghapusan perdagangan budak (1815 Declaration on the Abolition of the Slave Trade);
  5. hukum humaniter (Geneva Convention 1949);
  6. perlindungan internasional terhadap kaum minoritas, dan lain-lain.

Lalu, sepanjang penelusuran kami, instrumen hukum internasional tidak memberikan definisi harfiah tentang HAM. Namun, Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan:

All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

Pasal tersebut jika diartikan adalah semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.


Selain itu, definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia melalui UU 12/2005, yaitu “… these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.


Kesimpulannya, dari berbagai pengertian hak asasi manusia yang telah kami sebutkan sebelumnya, pada intinya HAM merupakan hak yang diberikan Tuhan, sehingga hak tersebut bersifat melekat, kodrati dan universal. HAM bukan pemberian oleh manusia lain, negara atau hukum, karena hak tersebut berkaitan dengan eksistensi manusia. Dengan demikian, perbedaan jenis kelamin, ras, agama atau warna kulit tidak akan mempengaruhi perbedaan HAM. Secara umum, HAM dapat dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our natural and without which we cannot live as human being, yaitu hak yang melekat pada kodrat yang bila HAM tiada, mustahil kita akan hidup sebagai manusia.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum dan Pandangan Para Ahli

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi