Hukum Administrasi Negara



Hukum administrasi negara merupakan salah satu pembahasan yang penting untuk diketahui. Berikut pemaparan definisi, sumber, dan subjeknya.



Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.


Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara. Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli.


Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.


J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.


De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.


E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Terkait ruang lingkup hukum administrasi negara (HAN), Lathif, N. dkk. menerangkan bahwa secara luas, ruang lingkup HAN bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), perhubungan kekuasaan antar-lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum kepada keduanya; baik warga dan lembaga negara.


Kemudian, apabila hendak ditinjau lebih spesifik, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada 6 ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN. Adapun ruang lingkup yang dipelajari tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
  2. Hukum tentang organisasi negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas:
  • Hukum Administrasi Kepegawaian;
  • Hukum Administrasi Keuangan;
  • Hukum Administrasi Materiil; dan
  • Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
  1. Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Secara umum, sumber hukum administrasi negara dapat dikelompokkan atas dua sumber, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau sejumlah peristiwa yang mempengaruhi kondisi suatu masyarakat. Misalnya, kondisi sejarah atau hukum di masa lalu, kondisi lembaga sosial di masa lalu, dan lain sebagainya.

Adapun sumber hukum formil menurut Lathif, N. dkk adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui sejumlah proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku dan ditaati oleh umum. Adapun beberapa sumber hukum formil HAN adalah sebagai berikut.

  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan/praktik Alat Tata Usaha Negara;
  3. Yurisprudensi;
  4. Doktrin/pendapat para ahli; dan
  5. Traktat.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Secara sederhana, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu (manusia) yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Diterangkan Yusri Munaf, yang menjadi subjek hukum administrasi negara adalah sebagai berikut.

  1. Pegawai negeri: adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diberikan tugas negara sesuai dengan ketetapannya.
  2. Jabatan: adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
  3. Jawatan, Dinas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah: jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintahan yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan dari anggaran negara. Kemudian, sebagai subjek hukum, jawatan berkewajiban untuk memelihara dan menyimpan kekayaan negara atau daerah.
  4. Daerah-daerah swapraja dan swatantra: sebagai kesatuan wilayah, daerah berhak untuk mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Dengan hak tersebut, daerah juga berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
  5. Negara: dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, negara berhak melindungi, mengurus, dan mengatur organisasinya untuk mencapai tujuan yang tetapkan.


Sumber : Hukum Online

Diskusi