Hukum Penggunaan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp
Ketentuan Penggunaan Informasi Elektronik dalam UU ITE
Disarikan dari Mengenal Cyber Law dan Aturannya, aspek hukum yang mengacu pada wilayah hukum yang ruang lingkupnya mencakup subjek hukum yang memanfaatkan teknologi internet dan memasuki ruang dunia maya dikenal sebagai cyber law. Berkaitan dengan cyber law, Indonesia mengacu pada UU ITE dan perubahannya.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, pada dasarnya Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Kemudian, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (“EDI”), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menurut hemat kami, memakai wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Berdasarkan aturan di atas, maka seseorang diharuskan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut.
Lalu, apabila seseorang merasa dirugikan atau dilanggar haknya karena tersebarnya stiker yang menampilkan wajahnya, pihak terkait dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Kemudian, berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda dan/atau teman-teman Anda mengedit stiker wajah tersebut. Perbuatan ini pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengandung unsur tindak pidana subjektif maupun objektif. Unsur subjektif dari tindak pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah unsur sengaja dan melawan hukum. Sementara unsur objektifnya adalah mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Data Pribadi dalam UU PDP
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, memakai wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Terkait dengan data pribadi diatur secara khusus dalam UU PDP. Adapun yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau kombinasi dengan informasi lainnya lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Wajah yang dijadikan stiker di WhatsApp termasuk sebagai data biometrik,yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unti terhadap individu, seperti gambar wajib atau data daktiloskopi. Data biometrik ini juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
Kemudian, data biometrik termasuk pada data pribadi yang bersifat spesifik,yaitu data pribadi yang apabila dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada subjek data pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar subjek data pribadi.
Lebih lanjut, dalam kasus yang Anda tanyakan, menurut hemat kami, perbuatan Anda dan/atau teman-teman Anda yang memakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp dapat berupa pengungkapan data pribadi atau penggunaan data pribadi.
Dalam UU PDP dikenal “pemrosesan data pribadi” yang meliputi salah satunya pengungkapan data pribadi.Adapun pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dasar tersebut salah satunya persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.
Selain itu, terdapat juga “penggunaan data pribadi”, di mana subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
Adapun pengungkapan dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan subjek data pribadi, dapat berpotensi melanggar ketentuan pasal berikut:
Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP UU PDP
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan Penggunaan Hak Cipta
Selain diatur dalam UU ITE dan perubahannya, serta UU PDP, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta. Foto wajah seseorang adalah karya fotografi dengan objek manusia yang disebut sebagai potret, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta. Selain itu, menurut Pasal 40 ayat (1) huruf l UU Hak Cipta, potret termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme, perbuatan mengedit wajah orang untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin pemilik potret atau pencipta (pemegang hak cipta) dari potret tersebut. Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jadi secara hukum, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan, dalam hal ini stiker dengan potret muka seseorang di WhatsApp.
Tindak Pidana Penghinaan Ringan
Catatan lainnya, sekalipun pembuatan, modifikasi, dan penyebaran stiker WhatsApp dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2026. Berikut ulasannya.
Pasal 315 KUHP | Pasal 436 UU 1/2023 |
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. | Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta. |
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:
- setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
- yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan;
- dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
- dengan sengaja.
Disarikan dari Hukumnya Melabrak Orang Lain, ketentuan hukum penghinaan merupakan delik aduan, yaitu perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam pengertian lain, delik aduan adalah suatu delik yang penuntutannya hanya dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan.Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
Kesimpulannya, memakai wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Sehingga dalam UU ITE, Anda wajib mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan jika hendak menggunakan wajah orang tersebut untuk stiker. Kemudian, pengungkapan dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan subjek data pribadi, dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP. Selain itu, perbuatan mengedit wajah orang untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral pencipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Walaupun pembuatan dan modifikasi stiker WhatsApp dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang penghinaan ringan.
Sumber : Hukum Online
Diskusi