Ketentuan Hukum tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP


Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi pasal tentang perusakan dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

Pasal 406 KUHP

Pasal 521 UU 1/2023

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

 

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
    menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.


Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
  4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.


Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan "merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.


Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh

Menyambung kronologi yang Anda sampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.


Patut Anda catat, bunyi ketentuan siapa yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut.

Pasal 55 KUHP

Pasal 20 UU 1/2023

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

  1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
    akibat-akibatnya.

Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

    1. melakukan sendiri tindak pidana;
    2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
    3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
    4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam (hal. 306-328) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu:

  1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
  2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
  3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
  4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 huruf b UU 1/2023 menyebutkan dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.


Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam pasal berikut ini.

Pasal 56 KUHP

Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:

    1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau
    2. memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.


Sehingga, orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.


Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:

  1. Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
  2. Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.



Sumber : Hukum Online

Diskusi