Ketentuan Hukum tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP
Jerat Hukum Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi pasal tentang perusakan dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 406 KUHP | Pasal 521 UU 1/2023 |
|
|
Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barang siapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
- Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.
Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan "merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Pelaku Perusakan dan Orang yang Menyuruh
Menyambung kronologi yang Anda sampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.
Patut Anda catat, bunyi ketentuan siapa yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut.
Pasal 55 KUHP | Pasal 20 UU 1/2023 |
| Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
|
Menurut Jan Remmelink dalam bukunya Hukum Pidana, yang digolongkan atau dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam (hal. 306-328) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yaitu:
- mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
- mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
- mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
- mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 huruf b UU 1/2023 menyebutkan dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam pasal berikut ini.
Pasal 56 KUHP | Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023 |
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
| Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
|
Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Sehingga, orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.
Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:
- Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
- Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Diskusi