Konsep Penahanan dalam Hukum
PENGERTIAN PENAHANAN
Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan penahanan adalah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa. Adapun masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.
Pasal 22 ayat (1) KUHAP membagi penahanan ke dalam tiga jenis, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) KUHAP dijelaskan bahwa untuk penahanan kota pengurangan penjalanan masa pidana dihitung dari seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.
Penahanan dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam setiap jenjang tahapan sistem peradilan pidana. Pada tahap penyidikan penyidik dapat melakukan penahanan, dalam tahap penuntutan penuntut umum dapat melakukan penahanan dan tahap pemeriksaan di Pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding) dan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi), hakim dapat melakukan penahanan yang lamanya telah diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP.
SYARAT PENAHANAN
Syarat-syarat penahanan terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat penahanan yang bersifat subjektif yaitu Syarat penahanan yang digantungkan pada pandangan/penilaian pejabat yang menahan terhadap tersangka atau terdakwa. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
Syarat penahanan yang bersifat objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Syarat penahanan objektif yaitu syarat penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan. Dari syarat objektif ini jelas bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.
JANGKA WAKTU PENAHANAN
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud di atas, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
- Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
- Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
- Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Di samping itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur mengenai ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
PENANGGUHAN PENAHANAN
Penangguhan diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penangguhan penahanan terjadi:
- Karena permintaan tersangka atau terdakwa
- Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan, dan secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
- Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.
Lebih jauh, dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan jaminan berupa:
- Jaminan uang
Terkait dengan besaran jumlah uang yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan, tidak diatur secara rinci dalam aturan tersebut. Ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.
- Jaminan orang
Seseorang yang dapat dijadikan penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
Adapun mengenai syarat apa yang harus ditetapkan instansi yang berwenang, tidak dirinci dalam Pasal 31 KUHAP. Penegasan dan rincian syarat yang harus ditetapkan dalam penangguhan penahanan, lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 sebagai berikut:
- Wajib lapor
- Tidak keluar rumah
- Tidak keluar kota
PEMBANTARAN PENAHANAN
Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.
Pada SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.
Oleh karena itu, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan. Adapun status orang yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan dan masa pembantaran dihitung sejak tanggal tahanan secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.
Sumber : Pengadilan Negeri Bitung
Diskusi