Mengenai Pidana Pokok dan Pidana Tambahan
Pidana Pokok
bentuknya:
1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda;
5. Pidana tutupan.
- Pasal 10 KUHP
sifat:
Dapat dijatuhkan
sendirian
Pidana Tambahan
bentuknya:
1. Pencabutan beberapa hak tertentu;
2. Perampasan barang yang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim;
4. Penutupan seluruh/sebagian perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
- Pasal 10 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1)
UU 31/1999 sifat:
Tidak dapat dijatuhkan
sendirian,
harus dengan pidana pokok,
kecuali dalam kasus tertentu.
Sumber: Sippn
Diskusi