Mengenai Pidana Pokok dan Pidana Tambahan


Pidana Pokok


bentuknya:
1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda;
5. Pidana tutupan.

- Pasal 10 KUHP

sifat:
Dapat dijatuhkan
sendirian


Pidana Tambahan


bentuknya:
1. Pencabutan beberapa hak tertentu;
2. Perampasan barang yang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim;
4. Penutupan seluruh/sebagian perusahaan untuk jangka waktu tertentu.

- Pasal 10 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1)
UU 31/1999 sifat:
Tidak dapat dijatuhkan
sendirian,
harus dengan pidana pokok,
kecuali dalam kasus tertentu.


Sumber: Sippn

ORDER VIA CHAT

Produk : Mengenai Pidana Pokok dan Pidana Tambahan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/mengenai-pidana-pokok-dan-pidana.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi