Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama


Isi Pasal 170 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Pasal 262 UU 1/2023

  1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

 

Unsur-unsur Pasal 170 KUHP

Dari bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP di atas, dapat dipahami apa saja unsur-unsur pasal tersebut adalah:

 

  1. Unsur Subjektif

Barang siapa, yaitu subjek tindak pidana atau pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan kata barang siapa mengandung arti bahwa siapa saja dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

  1. Unsur Objektif
    1. Dengan terang-terangan/secara terbuka, yaitu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah tempat umum yang dapat terlihat oleh publik.
    2. Dengan tenaga bersama, berarti tindakan kekerasan tersebut harus dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih pelaku.
    3. Menggunakan kekerasan, misalnya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.
    4. Terhadap orang/manusia atau barang, yaitu menurut R. Soesilo, kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri atas merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang dari itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.

Selanjutnya, berdasarkan bunyi Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, unsur-unsurnya adalah:

  1. setiap orang;
  2. dengan terang-terangan atau di muka umum;
  3. dengan tenaga bersama melakukan kekerasan;
  4. kekerasan terhadap orang atau barang.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ancaman pidana disesuaikan jika pengeroyokan mengakibatkan misalnya korban luka berat maupun matinya korban, sebagaimana diuraikan di atas.


Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/pasal-170-kuhp-tentang-tindak-pidana.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi