Pasal 44 KUHP Lama: Ketentuan tentang Alasan Pemaaf dalam Tindak Pidana
Pengertian Subjek Hukum
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah orang gila apakah termasuk subjek hukum, kami asumsikan bahwa orang gila yang Anda maksud adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (“ODGJ”) atau orang yang jiwanya cacat.
Kemudian, terdapat beberapa pengertian subjek hukum dari para ahli:
- Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta: Subjek hukum adalah pemegang atau pengemban hak dan kewajiban.
- E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang: Subjek hukum adalah pendukung hak.
- Sudikno Mertokusumo: Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban.
Berkaitan dengan kewajiban subjek hukum, menurut hemat kami, salah satu kewajiban subjek hukum adalah untuk bertanggung jawab secara pidana dalam hal subjek hukum yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Menurut Romli Atmasasmita dalam bukunya Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam artikel Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru.
Lantas, apakah orang yang jiwanya cacat memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara pidana?
Bunyi Pasal 44 KUHP Lama
Pada dasarnya, perlu diketahui bahwa dalam ilmu hukum pidana mengenal adanya alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan pemaaf. Untuk mempersingkat jawaban, kami akan jelaskan alasan pemaaf dalam Pasal 44 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.
Berikut adalah bunyi Pasal 44 KUHP lama:
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya adalah karena (hal. 60-61):
- Kurang Sempurna Akalnya
Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbisil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir, orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
- Sakit Berubah Akalnya
Yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Bunyi Pasal 38 dan 39 UU 1/2023
Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pertanggungjawaban pidana oleh orang yang cacat jiwanya diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal 38 dan 39 UU 1/2023
Adapun menurut Penjelasan Pasal 38 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Lalu, yang dimaksud dengan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome. Pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Sedangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 39 UU 1/2023, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Kemudian, untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku tindak pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
Sumber : Hukum Online
Diskusi