Pembantuan dalam Tindak Pidana menurut Pasal 56 KUHP


Pasal 56 KUHP tentang Pembantuan dan Unsur-unsurnya


Pembantuan atau medeplichtige diartikan sebagai ada dua pihak yang terdiri dari dua orang atau lebih, pertama, pelaku atau pembuat (de hoofd dader)kedua, pembantu atau medeplichtige. Adapun terdapat istilah omne principale trahit ad se accessorium, yang artinya di mana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu.


Pembantuan diatur dalam Pasal 56 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, yang berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pada dasarnya, intensitas peranan pembantu jauh lebih santun daripada pembuat sehingga dari segi pertanggungjawaban pidananya dibedakan antara keduanya. Dengan demikian, perbuatan membantu tersebut sifatnya menolong atau memberi sokongan. Dalam hal ini, tidak boleh merupakan perbuatan pelaksanaan. Jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan, pelaku telah termasuk mededader (turut serta melakukan) bukan lagi membantu.


Perbuatan membantu adalah perbuatan yang bersifat memudahkan si pelaku melakukan kejahatannya yang dapat terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik materil atau imaterial.


Kemudian, jika memperhatikan rumusan Pasal 56 KUHP, unsur subjektif dari pembantuan adalah unsur sikap batin dalam bentuk kesengajaan dan unsur objektifnya adalah perbuatan memberi bantuan. Unsur subjektif artinya si pembantu memang mengetahui atau mempunyai keinsyafan bahwa perbuatannya itu dapat mempermudah atau dapat mendukung dilakukannya suatu kejahatan oleh pembuat pelaksana. Perbuatan untuk mempermudah atau dapat mendukung dilakukannya suatu kejahatan oleh pembuat pelaksana memang dikehendaki oleh orang yang memberi bantuan. Jadi, kesengajaan hanya ditujukan untuk mempermudah dilakukannya kejahatan dan bukan ditujukan pada pelaksanaan kejahatan sebagai perwujudan unsur delik.


Sedangkan unsur objektif artinya perbuatan yang dilakukan oleh pembantu hanyalah bersifat mempermudah pelaksanaan kejahatan, bukan sebagai bentuk perbuatan yang mengarah secara langsung pada pelaksanaan unsur delik. Sebab jika hal ini dilakukan maka bukan termasuk bentuk pembantuan (medeplichtige) melainkan pembuat pelaksana.


Berdasarkan uraian tersebut, maka syarat pembantuan adalah sebagai berikut:

  1. pembantuan harus dilakukan dengan sengaja;
  2. pembantu harus mengetahui jenis kejahatan yang dikehendaki oleh pembuat pelaksana dan untuk kejahatan itu ia memberikan bantuan bukan terhadap kejahatan lain; dan
  3. kesengajaan pembantu ditujukan untuk memudahkan atau memperlancarkan pembuat pelaksana melakukan kejahatan, artinya kesengajaan pembantu bukan merupakan unsur delik dan pembantu tidak melaksanakan anasir delik.

Adapun bentuk-bentuk pembantuan dalam Pasal 56 KUHP terdiri dari:

  1. pembantuan pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 56 ke-1 KUHP); dan
  2. pembantuan sebelum kejahatan dilakukan dengan memberi kesempatansarana atau keterangan (Pasal 56 ke-2 KUHP).

Pertanggungjawaban Pidana Pembantuan

Menurut ketentuan Pasal 57 ayat (1) KUHP, pembantu dipidana dengan pidana pengurangan 1/3 maksimum ancaman pidana bagi kejahatan yang bersangkutan. Namun, jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pada pembantu dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) KUHP.


Kemudian, jika pelaku utama hanya sebatas percobaan melakukan kejahatan, maka tanggung jawab pembantu adalah pembantuan pada percobaan melakukan kejahatan. Akan tetapi jika pelaku utama dibebaskan dari tuduhan maka dengan sendirinya tiada masalah pertanggungjawaban pula bagi pembantu.


Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri. Lalu, dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.


Jadi pada prinsipnya, pertanggungjawaban pembantu lebih ringan dari pembuat, karena pembantuan bersifat accesoir, artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan sebagai orang yang dibantu.



Pasal 21 UU 1/2023 tentang Pembantuan

Ketentuan mengenai pembantuan juga diatur dalam Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
    1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
    2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  4. Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  5. Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Sebagai informasi, kategori II yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 1/2023 adalah tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta.


Kemudian, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 1/2023pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan tindak pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.


Lalu, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 1/2023memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan tindak pidana. Dalam turut serta melakukan tindak pidana terdapat kerja sama yang erat antar mereka yang turut serta melakukan tindak pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan tindak pidana, kerja sama antara pelaku tindak pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan tindak pidana.



Sumber : Hukum Online 


ORDER VIA CHAT

Produk : Pembantuan dalam Tindak Pidana menurut Pasal 56 KUHP

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/pembantuan-dalam-tindak-pidana-menurut.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi