Penjelasan Mengenai Obstruction of Justice dalam Pasal 221 KUHP
Pasal 221 KUHP merupakan salah satu pasal dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di Indonesia. Isi pasal 221 KUHP mengatur hukum tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).
Simak informasi berikut tentang pasal 221 KUHP selengkapnya berikut ini.
Isi Pasal 221 KUHP tentang Upaya Menghalangi Proses Hukum
Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.
Berikut pemaparan isi pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.
Bunyi pasal 221 KUHP ayat 1:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Bunyi pasal 221 KUHP ayat 2:
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Mengenal tentang Apa itu Obstruction of Justice
Seperti yang diketahui bahwa pasal 221 KUHP memuat aturan hukum tentang tindak pidana bagi pelaku yang terbukti berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum atau disebut Obstruction of Justice. Lantas apa arti Obstruction of Justice? Berikut penjelasan pengertian Obstruction of Justice.
Dilansir dari laman Cornell Law School, Obstruction of Justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.
Obstruction of Justice juga diartikan sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Obstruction of Justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Obstruction of Justice termuat dalam Pasal 221 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun isi pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku Obstruction of Justice berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Demikian informasi seputar pasal 221 KUHP tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).
Sumber: Detik News
Diskusi