Penjelasan Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama
UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai ketentuan lain yang menjadi pijakan bagi tata kelola negara Indonesia.
Salah satu pasal yang tertulis dalam UUD 1945 adalah pasal 29 yang mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29 yang dikutip dari buku Modul pembelajaran PPKn SMA untuk Kelas XII oleh Evi Pajriani (2020) yakni:
- Pasal 29 ayat 1 UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"Pada pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa diartikan sebagai bangsa Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea 3:“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Indonesia mengakui enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
- Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."Maksud dari pasal tersebut adalah Indonesia menjamin kemerdekaan warga dalam beragama dan beribadat. Sehingga Indonesia memberikan perlindungan, membina, dan mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran yang dianut.Selain itu, negara berperan dalam menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama.Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban dalam membimbing dan membina warga agar saling menghormati satu sama lain.
Sumber : Kumparan.com
Diskusi