Peran Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
Konsultan Pajak, Konsultan Hukum, dan Kuasa Hukum Pajak
Pertama-tama, kita dapat menemukan arti konsultan pajak pada Pasal 1 angka 1 Permenkeu 175/2022 yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan mengenai konsultan hukum pajak, sepanjang penelusuran kami, tidak ada terminologi konsultan hukum pajak. Yang ada adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak.
Terminologi konsultan hukum dapat ditemukan dalam UU Advokat. Konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat.Adapun yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Sementara itu, arti kuasa hukum pajak atau kuasa hukum dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Permenkeu 184/2017, yaitu orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak.
Adapun yang dimaksud dengan pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Lantas, bagaimana prosedur menjadi konsultan pajak dan kuasa hukum pengadilan pajak?
Prosedur Menjadi Konsultan Pajak
Syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 175/2022, yang mengatur bahwa setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”);
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki sertifikat konsultan pajak.
Jika orang yang akan menjadi konsultan pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan di atas, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, berikut kami rangkum prosedur dan hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dengan menyampaikan permohonan secara tertulis, kemudian melampirkan sejumlah dokumen yang diwajibkan.
- Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
- Atas permohonan untuk memperoleh Izin Praktik, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan.
- Dalam hal permohonan memperoleh Izin Praktik disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang izin praktik.
- Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik mendapatkan Kartu Izin Praktik,[yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
- Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
Perlu diketahui bahwa izin praktik ini diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan tingkat sertifikat konsultan pajak yang dimiliki, izin praktik ini terdiri dari:
- Izin praktik tingkat A, diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A;
- Izin praktik tingkat B, diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B;
- Izin praktik tingkat C, diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C.
Prosedur Menjadi Kuasa Hukum Pajak
Menjawab Pada dasarnya, untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum pajak terdapat dalam Pasal 3 Permenkeu 184/2017, antara lain:
- merupakan WNI; dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dibuktikan dengan:
- ijazah sarjana/diploma IV di bidang administrasi fiska, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
- ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
- sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan.atau kepabeanan dan cukai.
Sedangkan persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum pajak dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 5 Permenkeu 184/2017, antara lain:
- mempunyai NPWP;
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
- memiliki surat keterangan catatan kepolisian;
- tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara;
- menandatangani pakta integritas;
- telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
- memiliki izin kuasa hukum.
Sebagaimana disebutkan di atas, untuk dapat berpraktik sebagai kuasa hukum pajak harus memiliki izin kuasa hukum pengadilan pajak. Untuk mendapat izin kuasa hukum pengadilan pajak terdapat prosedur yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut:
- Setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak dan beracara di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum. Untuk memiliki izin kuasa hukum, pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi pengadilan pajak.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen. Adapun dokumen yang dilampirkan disesuaikan dengan jenis izin kuasa hukum apa yang dimohonkan. Jika izin kuasa hukum bidang perpajakan, dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2024. Sedangkan, jika izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai, yang harus dilampirkan adalah dokumen yang terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2024.
- Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi pengadilan pajak sebagaimana disebutkan di atas memperoleh bukti penerimaan elektronik. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik tersebut merupakan tanggal permohonan izin kuasa hukum diterima di pengadilan pajak.
- Pengadilan pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka pengadilan pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.
- Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, selanjutnya pengadilan pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum. Izin kuasa hukum ini kemudian ditetapkan melalui keputusan ketua. Lalu, panitera pengadilan pajak menerbitkan salinan keputusan ketua dan kartu tanda pengenal kuasa hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.
- Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.
Sebagai informasi, keputusan ketua mengenai pemberian izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ketua, namun dapat diperpanjang dengan prosedur yang dapat Anda temukan pada Pasal 10 s.d Pasal 16 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2024.
Dari sejumlah persyaratan di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menjadi kuasa hukum pajak tidak hanya berlatar belakang bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi saja, namun seorang advokat (sarjana hukum) juga bisa menjadi kuasa hukum pajak sepanjang melengkapinya dengan bukti tambahan sebagaimana kami uraikan di atas.
Sumber : Hukum Online
Diskusi