Perbedaan Antara Pasar Modal Konversional dan Pasar Modal Syari'ah
Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, terdapat berbagai definisi mengenai pasar modal. Husnan sebagaimana dikutip oleh Destina Paningrum dalam bukunya Buku Referensi Investasi Pasar Modal, mengartikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka Panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta (hal. 17).
Kemudian, menurut Bernard Nainggolan dalam bukunya Hukum Pasar Modal, pasar modal secara etimologis mencakup tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, di mana "pasar" menunjukkan lokasi transaksi antara penjual dan pembeli, sementara "modal" merujuk pada barang bernilai ekonomi yang digunakan untuk memulai dan mendukung usaha. Pasar modal dapat diartikan sebagai arena pertukaran antara penjual dan pembeli instrumen keuangan jangka panjang, termasuk hutang dan modal sendiri, yang diterbitkan oleh entitas seperti pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga publik. Meskipun prinsip dasar pasar modal serupa dengan pasar lainnya, perbedaannya terletak pada jenis komoditas yang diperdagangkan, yakni dana jangka panjang dengan periode investasi lebih dari satu tahun (hal. 23).
Secara yuridis, definisi pasar modal berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 4/2023 adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi efek;
- pengelolaan investasi;
- emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
Berdasarkan praktik kami, instrumen dalam pasar modal yang sering ditemui adalah saham, surat pengakuan utang, obligasi, surat berharga komersial, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pasar modal sebagaimana pasar konvensional pada umumnya adalah tempat mempertemukan pemilik dana dengan pengguna dana untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Kedua belah pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pengertian efek sendiri berdasarkan Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU 8/1995 adalah sebagai berikut:
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek yang paling umum contohnya adalah saham. Saham mewakili kepemilikan sebagian dari suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan serta suara dalam pengambilan keputusan perusahaan. Saham dapat diperoleh melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) atau melalui pasar sekunder.
Sejarah dan Pengertian Pasar Modal Syariah
Selanjutnya, secara historis, pemicu munculnya pasar modal syariah diawali dengan pembentukan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1990. Kemudian di tahun 1997, pasar modal syariah diperkenalkan melalui instrumen reksadana. Dengan munculnya bank berbasis prinsip syariah, hal ini memberikan pengalaman ketika terjadi krisis moneter, di mana sistem perbankan syariah lebih mampu mengatasi krisis. Sehingga hal tersebut membuat kalangan pasar modal menyadari potensi penghimpunan dana umat muslim. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam”) meluncurkan pasar modal syariah sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”). Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan PT Bursa Efek Jakarta selaku pengelola bursa. Melanjutkan Nota Kesepahaman tersebut, PT Bursa Efek Jakarta bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management untuk membentuk Jakarta Islamic Index (“JII”), yang digunakan sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah.
Adapun pengertian dari pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan maysir. Kemudian, kegiatan pasar modal syariah halal karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Sehingga dapat kami simpulkan, pengertian pasar modal syariah adalah aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum dimana kegiatan dijalankan sesuai prinsip syariah.
Adapun ketentuan yang dapat menjadi payung hukum pasar modal syariah adalah:
- Peraturan No. IX.A.13 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-181/BL/2009;
- Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-208/BL/2012;
- Fatwa DSN No. 80/DSN-MUI/III/2011.
Perbedaan Antara Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat karakteristik khusus bahwa produk dan mekanisme transaksi di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami jabarkan perbedaannya dalam bentuk tabel berdasarkan praktik kami:
Pasar Modal Konvensional | Pasar Modal Syariah | |
Instrumen yang dijual | Saham, reksa dana, obligasi, warrant. | Saham, sukuk, efek reksa dana syariah, KIK, efek beragun aset syariah. |
Mekanisme penjualan | Tidak ditetapkan batasan dan perputaran uangnya cukup bebas. | Diatur dan diawasi ketat oleh prinsip transaksi syariah. |
Emiten penjual saham | Tidak dibatasi oleh prinsip syariah. | Dibatasi oleh prinsip syariah. |
Obligasi | Suku bunga menjadi dasar bagi hasil. | Perhitungan bagi hasil ditentukan sejak awal transaksi. |
Lebih lanjut, menurut M. Irsan Nasarudin (et al.) dalam buku berjudul Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia perbedaan fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah, adalah:
- Dalam pasar modal syariah, mekanisme transaksi di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling (beli atau jual dalam waktu yang amat singkat untuk mendapatkan selisih jual dan beli).
- Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham yang memiliki tujuan investasi jangka Panjang.
- Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama, sehingga tidak akan menciptakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang berubah dengan tajam dan bersifat spekulasi.
- Emiten dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua belah pihak akan bertemu dalam upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak.
Konsep yang Berlaku di Pasar Modal Syariah
Konsep yang berlaku di pasar modal syariah dapat dibagi menjadi hal-hal yang dilarang dalam prinsip syariah dan produk pasar modal syariah. Berikut masing-masing penjelasannya.
- Hal-hal yang Dilarang dalam Prinsip Syariah
Kegiatan muamalah yang dilarang dalam prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Fatwa DSN No. 80/DSN-MUI/III/2011 adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya mengandung unsur-unsur seperti:
- gharar, yaitu adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya;
- riba, yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak;
- tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat;
- dharar, yaitu tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain;
- risywah;
- zhulm;
- maisir/maysir;
- objek yang haram, dan lain-lain.
- Produk Pasar Modal Syariah
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan yang membahas mengenai Pasar Modal Syariah, produk pasar modal syariah adalah efek syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu berupa:
- saham syariah;
- obligasi syariah;
- sukuk;
- reksa dana syariah;
- Unit Penyertaan KIK;
- Efek Beragun Aset Syariah (“EBA Syariah”);
- Surat Berharga Komersial Syariah;
- surat berharga syariah lainnya.
Kemudian, beberapa layanan pasar modal syariah antara lain:
- Ahli Syariah Pasar Modal;
- Manajer Investasi Syariah;
- Unit Pengelolaan Investasi Syariah;
- Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
- Sharia Online Trading System;
- Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah;
- Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk;
- Sistem Online Trading Syariah;
- Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah;
- Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk.
Diskusi