Perbedaan Penyelidik dan Penyidik
Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka?
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap awal yang krusial dalam menangani suatu perkara. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pengertian, tugas, dan proses.
Pengertian Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat kepolisian yang bertugas mencari dan menemukan fakta awal terkait suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tugas ini bertujuan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi peristiwa yang memiliki unsur pidana.
Penyidik
Penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan, sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, merupakan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan.
Tugas Penyelidik
Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Mencari informasi dan barang bukti awal.
Melakukan tindakan seperti menghentikan seseorang yang dicurigai untuk pemeriksaan awal.
Menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tugas Penyidik
Melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka atau saksi.
Mengumpulkan bukti melalui penangkapan, penahanan, atau penggeledahan.
Menyita barang bukti yang relevan.
Menyusun berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum.
Perbedaan Penyelidik dan Penyidik
Aspek | Penyelidik | Penyidik |
---|---|---|
Tujuan | Menentukan apakah peristiwa mengandung unsur pidana. | Membuat perkara menjadi terang dan menemukan tersangka. |
Tahapan | Tahapan awal dalam proses hukum pidana. | Tahapan lanjutan setelah penyelidikan. |
Kewenangan | Sebatas mencari fakta awal. | Memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan upaya paksa seperti penahanan. |
Hasil Akhir | Laporan hasil penyelidikan. | Berkas perkara yang diserahkan ke penuntut umum. |
Penyelidik dan penyidik memiliki peran berbeda dalam proses hukum pidana, tetapi keduanya saling melengkapi. Penyelidik berfungsi sebagai langkah awal untuk menentukan apakah sebuah kasus layak dilanjutkan, sementara penyidik melangkah lebih jauh untuk mengumpulkan bukti dan membangun kasus yang solid.
Sumber : Info Hukum
Diskusi