Peristiwa Korupsi di Indonesia


Sejarah Korupsi Di Indonesia

Sejarah korupsi di Indonesia dapat ditelusuri hingga masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, praktik korupsi sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal sering melakukan pungutan liar dan suap.

Sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda juga memberikan banyak kesempatan untuk praktik nepotisme dan korupsi.

Era Orde Lama

Setelah Indonesia merdeka, korupsi tetap berlangsung. Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, beberapa langkah diambil untuk menangani masalah ini, termasuk pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada tahun 19631. Namun, upaya tersebut tidak cukup efektif dan korupsi tetap merajalela.

Era Orde Baru

Di era Soeharto, korupsi semakin sistematis. Pada tahun 1967, Soeharto mengeluarkan pidato yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Meskipun ada beberapa operasi penangkapan terhadap pelaku korupsi, banyak kasus besar tetap tidak terungkap. Korupsi menjadi budaya yang mengakar kuat dalam pemerintahan dan masyarakat.

Era Reformasi

Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi. Di bawah kepemimpinan B.J. Habibie, berbagai upaya dilakukan untuk memberantas korupsi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 merupakan salah satu langkah signifikan dalam memerangi praktik korupsi3. Masyarakat semakin aktif dalam melaporkan kasus-kasus korupsi, meskipun tantangan masih tetap ada.

Kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia

Kerugian negara akibat korupsi di Indonesia menjadi persoalan serius yang telah berlangsung lama. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2013 hingga 2022, total kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp238,14 triliun.

Angka ini merupakan hasil pemantauan terhadap putusan kasus korupsi di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi

Kerugian Negara

Berikut rincian kerugian negara per tahun:

  • 2013: Rp3,46 triliun

  • 2014: Rp10,69 triliun

  • 2015: Rp1,74 triliun

  • 2016: Rp3,08 triliun

  • 2017: Rp29,42 triliun

  • 2018: Rp9,29 triliun

  • 2019: Rp12 triliun

  • 2020: Rp56,74 triliun

  • 2021: Rp62,93 triliun

  • 2022: Rp48,79 triliun

Data ini memperlihatkan tren peningkatan kerugian negara akibat korupsi, dengan puncaknya pada 2021 sebesar Rp62,93 triliun. Meski terjadi penurunan pada 2022, nilai kerugian tetap tinggi di angka Rp48,79 triliun.



Sumber : Info Hukum

ORDER VIA CHAT

Produk : Peristiwa Korupsi di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/peristiwa-korupsi-di-indonesia.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi