Perlindungan Konsumen Rokok: Bentuk dan Implementasinya


Rokok Sebagai Produk Tembakau

Pada dasarnya, rokok merupakan produk tembakau. Adapun yang dimaksud dengan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara dikonsumsi apapun.


Produk tembakau sendiri termasuk sebagai zat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.Adapun yang dimaksud dengan zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, caira, dan gas, bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin.


Perlu diketahui bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.


Lantas, bagaimana bentuk perlindungan untuk konsumen rokok?

Perlindungan untuk Konsumen Rokok

Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada UU Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumenperlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Terhadap perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok dapat kita temui pengaturannya dalam UU Kesehatan dan aturan pelaksananya PP 28/2024.


Menjawab pertanyaan Anda mengenai bentuk perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan, antara lain:

  1. Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
    1. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
    3. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
    4. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Mengenai penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.


  1. Setiap orang yang memproduksi produk tembakau seperti rokok dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Adapun contoh dari bahan tambahan antara lain perisa/flavour, aroma, dan pewarna. Untuk cengkeh, kelembak, atau kemenyan tidak termasuk bahan tambahan, melainkan sebagai bahan baku.

Selanjutnya, terhadap bahan tambahan yang dilarang, ditetapkan oleh menteri.

  1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Tujuan dari larangan ini adalah agar harga rokok tidak mudah terjangkau konsumen.

Namun, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin, seperti rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, rokok klobot, rokok kelembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

  1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
    1. menggunakan mesin layan diri;
    2. kepada setiap orang di bawah usia 12 tahun dan perempuan hamil;
    3. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
    4. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    5. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
    6. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dikecualikan jika terhadap verifikasi umur.

  1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.Selain itu, pada kemasan produk tembakau dan/atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok.

Pencantuman peringatan kesehatan dilakukan dengan ketentuan:

    1. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;
    2. tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan
    3. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

 

  1. Selain peringatan kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan:
    1. pernyataan “mengandung nikotin dan tar”;
    2. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”;
    3. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan
    4. pernyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau.

Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif, dan kata “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”. “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti sama.

    1.  
  1. Pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah. Ketentuan ini pun terdapat pada SE Menkes HK.02.01/MENKES/1107/2024 yang mengatur tentang penetapan kebijakan kawasan tanpa rokok. Adapun yang dimaksud kawasan tanpa rokok terdiri atas:
    1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    2. tempat proses belajar mengajar;
    3. tempat anak bermain;
    4. tempat ibadah;
    5. angkutan umum;
    6. tempat kerja; dan
    7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

 

  1. Pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial digital serta situs web dan/atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah juga ikut melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran dan media cetak yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media penyiaran berupa televisi dan radio, serta media cetak.


  1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dilarang memberikan produk tembakaurokok elektronik, dan/atau barang yang menyerupai produk tembakau dan rokok elektronik secara cuma-cuma kepada anakremaja, dan perempuan hamil.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh bentuk perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.


Pemerintah daerah juga dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun Masyarakat, di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta 75/2005 sebagaimana diubah dengan Pergub DKI Jakarta 88/2010.


Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah.


Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Konsumen Rokok: Bentuk dan Implementasinya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/perlindungan-konsumen-rokok-bentuk-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi