Sanksi Advokat yang Menelantarkan Klien
Pengertian Advokat
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan advokat. Advokat adalah penegak hukum dan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang dijamin oleh undang-undang. Artinya, advokat memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan advokat.
Secara yuridis, Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Dari bunyi pasal di atas, menurut Daniel Triwibowo Sidabutar (penulis sebelumnya), advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak ketiga yang dapat menjadi penengah dalam pencari keadilan bagi para kliennya.
Adapun jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Sedangkan klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Honorarium Advokat
Selanjutnya, mengenai ketentuan honorarium advokat, menurut Pasal 1 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (“Kode Etik Advokat”), honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Serupa dengan ketentuan di atas, Pasal 1 angka 7 UU Advokat juga mengatur pengertian honorarium advokat, yaitu:
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Lebih lanjut, Pasal 21 UU Advokat secara spesifik mengatur tentang penerimaan honorarium advokat, di mana advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Adapun besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Selain diatur dalam UU Advokat, Pasal 4 huruf d Kode Etik Advokat juga mengatur penetapan honorarium advokat, yaitu agar advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam menentukan honorarium.
Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Klien
Menjawab pertanyaan Anda terkait advokat yang menelantarkan klien, pada dasarnya, seorang advokat dalam menjalankan tugas dan menegakkan keadilan, sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat, yakni tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, seorang advokat dalam menjalankan tugasnya sudah sepatutnya tidak hanya berorientasi kepada materi atau uang. Dalam kasus Anda, terdapat dugaan bahwa advokat telah mengabaikan atau menelantarkan kepentingan Anda sebagai klien. Hal ini dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat, yaitu advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat.
Lebih lanjut, sanksi atau tindakan yang dapat dijatuhkan oleh DKOA terhadap advokat yang menelantarkan klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
Dalam hal ini, menurut Pasal 11 ayat (1) Kode Etik Advokat, yang dapat melakukan pengaduan kepada DKOA atas tindakan advokat yang merugikan klien yaitu:
- klien;
- teman sejawat advokat;
- pejabat pemerintah;
- anggota masyarakat;
- Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana advokat (teradu) menjadi anggota.
Lebih lengkapnya, Pasal 12 ayat (1) Kode Etik Advokat mengatur sebagai berikut:
Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
Untuk mengadukan advokat atas tindakan yang merugikan seperti menelantarkan klien, hal yang perlu dilakukan yaitu memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi 2/2007.
Sumber : Hukum Online
Diskusi