Sanksi Hukum bagi Pelaku Mengintip Orang Mandi


Masuk ke Rumah atau Pekarangan Orang Lain

Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 tak ada ketentuan spesifik yang mengatur perbuatan mengintip orang mandi apakah bisa dipidana.


Namun, dalam hal perbuatan mengintip itu disertai dengan perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku bisa dikenakan jerat pasal berikut ini.

Pasal 167 KUHP

Pasal 257 UU 1/2023

  1. Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Kemudian Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan “memaksa masuk” adalah masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang

berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di tempat tersebut.


Sedangkan yang dimaksud dengan “rumah” termasuk juga perahu atau kendaraan yang dijadikan tempat tinggal. Adapun untuk “ruangan tertutup” adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum. Kemudian “pekarangan tertutup” adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut.


Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan perbuatan mengintip tersebut dilakukan di dalam rumah atau minimal masuk ke pekarangan orang yang diintip. Lalu, bagaimana bila perbuatan mengintip tersebut dilakukan dari luar rumah atau pekarangan orang yang diintip, misalnya melalui teropong.


Dalam doktrin ilmu hukum dikenal penafsiran ekstensifikasi yang berarti memperluas makna. Menurut pendapat kami, perbuatan mengintip melalui teropong ini masih dapat dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 karena pelaku ‘seolah-olah’ hadir di rumah atau pekarangan korban. Salah satu contoh penggunaan penafsiran ekstensifikasi yang terkenal adalah dalam kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiel, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik.


Tindak Pidana Pornografi

  1. Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi

Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang mengintip orang mandi apakah bisa dipidana? Kami mencontohkan putusan dengan kasus serupa yang telah diputus melalui Putusan PN Curup No. 140/Pid.B/2013/PN.Crp.


Berawal dari terdakwa yang berada di rumah orang lain dan pergi ke dapur untuk mengambil minum, terdakwa lalu mendengar saksi korban sedang mandi di dalam kamar mandi. Terdakwa lalu mengambil HP miliknya dan mengaktifkan kamera perekam. Ia berdiri di atas balok kayu yang menempel di dinding dan memasukkan HP melalui celah antara tembok dan atap kamar mandi saksi korban untuk merekamnya yang sedang mandi (hal. 12).


Saksi korban sadar dirinya direkam dan langsung berteriak. Ia cepat-cepat menutupi tubuhnya dan mengejar terdakwa. Kemudian setelah itu, HP terdakwa dicek dan benar masih tersimpan rekaman video saksi korban sedang mandi. Selanjutnya, terdakwa langsung dilaporkan ke polisi (hal. 12-13).


Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi yakni “yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi” (hal. 14).


Terdakwa kemudian dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara (hal. 14).


  1. Membuat Rekaman Pornografi

Bagaimana jika perbuatan mengintip orang mandi disertai dengan merekam orang mandi? Lantas perbuatan merekam orang mandi kena pasal apa? Terkait kasus ini pernah diputus melalui Putusan PN Pekalongan No. 450/Pid.B/2011/PN.Pkl.


Singkat cerita, saksi korban berpamitan mandi dan terdakwa menunggu di ruang tamu. Namun karena terdakwa haus, ia berjalan ke dapur untuk mengambil air minum. Ia mendapati saksi korban sedang mandi di dalam kamar mandi, yang berdinding tembok namun tidak ada atapnya. Terdakwa kemudian mengambil HP dan mengarahkan kamera ke dalam kamar mandi dan merekam aktivitas saksi korban yang sedang mandi (hal. 21). Setelah itu, terdakwa menyimpan dan mempertontonkan rekaman video itu ke orang lain (hal. 22).


Pada amar putusan, hakim lalu menjatuhkan vonis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi yaitu “dengan sengaja membuat rekaman gambar pornografi yang memuat ketelanjangan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (hal. 28).


Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, mengintip orang mandi apakah bisa dipidana? Menurut hemat kami, pelaku yang mengintip orang mandi selain berpotensi dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 dalam hal ia memaksa memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku juga bisa dijerat Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi ataupun Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi sebagaimana contoh putusan di atas, bergantung pada kronologinya.


Sumber: Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Hukum bagi Pelaku Mengintip Orang Mandi

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/sanksi-hukum-bagi-pelaku-mengintip.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi