Sanksi Hukum bagi Pelaku Perusakan dan Pencoretan Uang Rupiah
Merusak atau mencorat-coret uang rupiah ternyata diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar bisa dikenakan karena rupiah adalah salah satu simbol negara.
Melansir detikFinance, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, jika seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka dapat berurusan dengan hukum. Bahkan hanya dengan mencoret rupiah pun dapat disebut sebagai pelecehan kedaulatan negara.
Erwin menyebut, ancaman hukuman itu dibuat karena rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, seseorang yang mencoret bahkan merusak uang rupiah dapat disebut tidak menghargai kedaulatan negara.
"Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan seperti dalam gambar (yang akhir-akhir ini viral) adalah sebuah pelecehan," ujar Erwin kepada detikcom, Jumat (22/9/2023).
Aturan mengenai rupiah itu tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencorat-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan hal tersebut.
Erwin menuturkan bahwa BI selalu mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak kepolisian. Karena hal tersebut telah melanggar pasal Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ayat 1.
"Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yg berat, diatur di UU mata uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian," paparnya.
Selain perusakan uang, BI juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan sebuah lembaga non-struktural bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) mengenai pemalsuan uang.
Imbauan BI
BI menginginkan agar masyarakat terus menjaga dan memperlakukan uang rupiah dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Agar masyarakat selalu mengingat hal tersebut, Erwin mengatakan bahwa ada slogan '5 jangan' yang dapat masyarakat terapkan.
Kelima slogan 'jangan' tersebut antara lain adalah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Hal ini dikarenakan bila kualitas uang baik, maka akan mempermudah transaksi yang akan dilakukan.
Alasan lainnya adalah dengan kualitas uang yang baik, masyarakat dapat lebih mudah mengenali uang palsu dan uang yang asli. Tak bisa dipungkiri jika perederan uang palsu juga tetap berjalan hingga saat ini.
Menurut Erwin mencintai rupiah juga merupakan bentuk mencintai Indonesia. Selain dari pada itu, hal ini sama dengan menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
"Sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," ujarnya.
Sumber : Detik News
Diskusi