Sanksi Hukum bagi Pelaku Perusakan Fasilitas Umum



Pasal Merusak Fasilitas Umum

Ancaman hukumannya mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun enam bulan penjara.

Berikut pasal merusak fasilitas umum:

1. Pasal 362 KUHP

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

2. Pasal 170 ayat 1 KUHP

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

3. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat 1 dan pasal 274 ayat 1

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”



Sumber : Inilah.com

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Hukum bagi Pelaku Perusakan Fasilitas Umum

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/sanksi-hukum-bagi-pelaku-perusakan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi