Sanksi Hukum bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain
Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa (seseorang);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;
3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.
Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.
Sumber : Hukum Online
Diskusi