Sapi Merusak Tanaman di Area Terlarang: Tinjauan Hukum


Mengenai larangan memasuki lahan ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni Pasal 548 - Pasal 551 KUHP. Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai larangan memasuki tanah atau kebun orang dalam berbagai kondisi.

 

Larangan Seseorang Berjalan/Berkendara di Atas Lahan Orang Lain  

Berdasarkan pernyataan Anda, di lahan kebun jati milik sebuah perusahaan tersebut dipasang papan larangan yang mencantumkan Pasal 551 KUHP sebagai ancaman bagi siapa yang memasuki lahan tersebut.

 

Pasal 551 KUHP berbunyi:

 

Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan di atas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,-.

 

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 351) menjelaskan bahwa tidak perlu tanah tersebut ditaburi, tugali atau ditanami, sudah cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa tak berhak untuk berjalan atau berkendaraan di atas tanah itu dan oleh yang berhak dipasang larangan yang nyata bagi si pelanggar, bahwa memasuki tanah itu dilarang.

 

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan, yang berhak itu adalah tidak senantiasa pemilik tanah itu, bisa saja orang yang menyewa, memakai dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan larangan yang nyata yaitu bagi orang yang dapat membaca, maka suatu papan yang tertulis “dilarang masuk” sudah cukup, akan tetapi bagi seorang yang buta huruf tanda larangan semacam itu tidak cukup. Tanda-tanda larangan masuk lainnya yang biasa dipakai misalnya: memasang palang, memasang daun kelapa muda, pintu yang dikunci, dan sebagainya.

 

Jadi yang dimaksud adalah apabila seseorang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah yang dipasang papan larangan atau tanda bahwa dilarang masuk oleh orang yang berhak atas tanah tersebut. Yang berhak tersebut tidak harus pemilik tanah, bisa saja orang yang menyewa atau memakai tanah tersebut.

 

Yang dilarang dalam Pasal 551 KUHP ini adalah orang, sedangkan berdasarkan cerita Anda, yang memasuki lahan tersebut adalah sapi. Oleh karena itu, pasal ini tidak dapat diterapkan.

 

Larangan Hewan Berjalan di Atas Lahan Orang Lain 

Mengenai larangan memasuki lahan orang oleh hewan diatur dalam Pasal 549 KUHP yang berbunyi:

 

(1)  Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan di kebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun di sesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak banyaknya Rp375,-.

(2)  Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.

(3)  Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lalu satu tahun, sesudah keterangan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamannya empat belas hari.

 

Terkait pasal ini R.Soesilo (hal. 350) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini harus dibuktikan bahwa:

1.    Tersangka tidak berhak membiarkan hewannya (binatang berkuku satu, binatang memamah biak atau babinya) berjalan di tanah tersebut.

2.    Tanah itu dipergunakan untuk maksud sebagaimana tersebut dalam pasal ini (ingat, bahwa apabila tanah itu bukan kebun, padang, padang rumput, padang jerami, tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, maka tanah itu harus yang hasilnya belum diangkut atau tanah kepunyaan orang lain yang diberi tanda dengan nyata, bahwa orang dilarang memasukinya); dan

3.    Tersangka membiarkan (sengaja menyuruh atau mengetahui, tetapi tidak menghalang-halangi) hewan kepunyaannya berjalan di tanah tersebut.

4.    Hewan tersebut bisa dirampas sebagai hukuman tambahan.

 

Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pemilik hewan bisa diancam dengan hukuman denda paling banyak Rp. 375,- Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 375,- yang terdapat dalam Pasal 549 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

 

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 549 KUHP menjadi paling banyak Rp. 375.000,-

 

Sapi Merusak Tanaman

Selain bisa dituntut secara pidana, Anda juga bisa dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari sisi hukum perdata akibat dari sapi Anda yang lepas dan merusak bibit pohon jati. Hal ini menyangkut kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu yang diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

 

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

 

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa perusahan sebagai pemilik lahan yang juga sebagai pihak yang dirugikan karena ladangnya dirusak dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

 

Contoh Kasus

Contoh kasus mengenai hewan yang memasuki lahan orang lain ini dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 66/Pid.C/2014/PN.Kis. Dalam kasus ini segerombolan lembu milik Terdakwa memasuki lokasi areal perkebunan milik suatu perusahaan dan memakan daun serta batang bibit tanaman karet yang baru ditanam.

 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi penggembalaan lembu miliknya itu menyebabkan kerugian bagi saksi korban. Akhirnya, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan hewannya berjalan di kebun, yang mana oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar.

 

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 300 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.


Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Sapi Merusak Tanaman di Area Terlarang: Tinjauan Hukum

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/sapi-merusak-tanaman-di-area-terlarang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi