Tinjauan Hukum terhadap Pelecehan Verbal (Catcalling) di Indonesia
Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki warga negaranya secara kodrati dan memberikan penghargaan atas hak-hak yang dimilikinya dalam bentuk aturan normatif dari suatu konstitusi, karena hak asasi manusia itu sendiri ditemukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Untuk itu setiap manusia memilikinya dan hak itu tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan oleh dirinya sendiri.
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang secara umum paham negara hukum dapat dilihat dari tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. Pada setiap negara hukum dalam penjabarannya akan terlihat ciri-ciri adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber dari konsep dan pengakuan terhadap nilai-nilai hak-hak asasi manusia, dari Pancasila yang merupakan ideologi dan falsafah hidup memberi pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia. Perempuan sebagai salah satu kekuatan masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mengisi kemerdekaan dan perubahan untuk kemajuan perempuan, sehingga harus dinyatakan secara eksplisit dan khusus dijamin hak asasinya. Pengaturan perlindungan hukum terhadap perempuan sejalan dengan eksistensi hak asasi manusia yang terus berkembang.
Di Indonesia, peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan memang pada dasarnya telah ada namun belum melindungi perempuan secara optimal. Bila dicermati sesungguhnya banyak kondisi-kondisi rawan yang terjadi sehingga perempuan di Indonesia membutuhkan perlindungan. Dengan struktur masyarakat patriarki, secara sosio-kultural kaum laki-laki lebih diutamakan dari kaum perempuan, bahkan meminggirkan perempuan. Di samping itu, interpretasi keliru tentang gender telah mengurangi universalitas hak asasi perempuan di Indonesia. Seperti yang dialami oleh perempuan korban catcalling sebagai respon dari fenomena ketidakadilan yang muncul dalam berbagai bentuk. Hal ini memposisikan perempuan korban catcalling mengalami ketidakadilan.
Pelecehan verbal (catcalling)
Pelecehan seksual merupakan perbuatan atau tingkah laku yang mengandung unsur seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya. Pelecehan seksual memiliki ruang lingkup yang sangat luas bisa bentuk tulisan, fisik dan non fisik (mencolek, meraba, mengelus, memeluk dan sebagainya), mempertunjukkan gambar porno/jorok, serangan dan paksaan yang tidak senonoh. Catcalling merupakan pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan. Menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini karena banyak terjadi peristiwa kurang menyenangkan terhadap perempuan. Hingga saat ini belum terdapat padanan kata dari catcalling, yang paling mendekati adalah istilah pelecehan verbal yang dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan melontarkan kata bersifat porno/seksual maupun perilaku genit, gatal atau centil hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi seseorang yang menjadi objek pelecehan tersebut. Catcalling terjadi secara nonfisik dan tanpa kesukarelaan korban.
Pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan biasanya dianggap sebagai candaan namun ternyata membuat korban dari catcalling menjadi takut dan merasa terancam dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. Pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan juga dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara Indonesia sendiri yaitu Pancasila, hal ini dikarenakan terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan yang dilecehkan secara verbal (catcalling) tidak mendapatkan keadilan seperti apa yang ada pada sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Umumnya kaum perempuan sering menjadi objek dari pelecehan seksual dan kaum laki-laki sebagai pelaku. Namun tidak ada hal yang dapat menutupi kemungkinan kaum laki-laki bisa menjadi objek pelecehan seksual dengan pelaku kaum perempuan atau bahkan sesama jenis.
Pelecehan kerap disebut terjadi pada ruang tertutup, namun saat ini banyak sekali tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik atau terbuka. Yang paling sering ditemui adalah perbuatan catcalling. Fenomena catcalling merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Namun hal ini sering sekali tidak diperhatikan karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan. Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menganggap catcalling bukanlah suatu perbuatan yang serius melainkan sebuah lelucon dalam berinteraksi. Tidak sedikit masyarakat yang menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dan pelaku pada dasarnya tidak menyadari perbuatannya merupakan catcalling.Pada dasarnya setiap manusia berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap suatu ancaman ketakutan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perspektif hukum terhadap fenomena catcalling di Indonesia
Integritas tubuh adalah merupakan gambaran mengenai tubuh yang ideal yang terkait dengan kelengkapan tubuh seseorang. Integritas tubuh perempuan adalah keseluruhan atau kelengkapan tubuh seorang perempuan yaitu badaniah dan non badaniah. Perempuan akan merasa kehilangan integritas tubuh bila kehilangan komponen tubuh salah satunya organ kewanitan (kesucian atau vagina seorang perempuan). Dengan demikian menurut penulis integritas tubuh perempuan terkait keutuhan diri/pribadi secara keseluruhan baik badaniah dan non badaniah seorang yang menunjukkan kesatuan utuh dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan. Dari fenomena catcalling masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa catcalling hanyalah bercandaan dan tidak termasuk dalam pelecehan seksual secara verbal, padahal catcalling ini termasuk kedalam pelecehan seksual secara verbal.
Catcalling sendiri dianggap tidak serius bagi beberapa masyarakat, namun bagi sebagian masyarakat yang sudah pernah menjadi korban dari catcalling akan menganggap bahwa ini adalah hal yang cukup serius dan harus mendapatkan penanganan yang tepat. Catcalling termasuk kedalam tindak kriminal atau termasuk pelecehan seksual.
Istilah pelecehan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dengan kejahatan kesusilaan atau pelanggaran kesusilaan. Dimana tindakan ini dilakukan dengan cara-cara verbal atau visual tertentu terhadap apa yang pelaku lihat kepada objek atau korban. Perempuan yang menjadi objek dari pelecehan tersebut tentu tidak akan merasa aman dan nyaman. Maka, akan timbul masalah emosional pada dirinya dan memengaruhi kehidupan bermasyarakat mereka. Para penyintas cenderung akan merasa takut, stres, depresi bahkan hingga bunuh diri akibat trauma atas kejadian yang menimpanya. Tentu ini harus mendapatkan perhatian yang serius dalam sudut pandang hukum di negara Indonesia. Integritas tubuh perempuan sangat berhubungan dengan gambaran konsep diri perempuan yang harus dijaga, dihormati, dalam hakikatnya sebagai manusia. Konsep diri seorang perempuan adalah perasaan dirinya tentang pribadi yang utuh dengan karakteristik yang unik, sehingga dia mudah dikenali sebagai sosok yang mempunyai ciri khas tersendiri. Seseorang yang mampu mengetahui apa yang menjadi kebutuhan, kelebihan, dan kekurangannya, akan mampu berpikir rasional objektif.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 lalu sebagai instrumen-instrumen pencegahan, penindakan, dan penanggulangan kekerasan seksual. Jauh sebelum undang-undang tersebut disahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lebih dulu mengeluarkan aturan serupa yang menjadi instrumen-instrumen pencegahan, penindakan, dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat 9 jenis kekerasan seksual, yaitu: (1) Pelecehan seksual fisik, (2) Pelecehan seksual non-fisik, (3) Pemaksaan kontrasepsi, (4) Pemaksaan sterilisasi, (5) Pemaksaan perkawinan, (6) Penyiksaan seksual, (7) Eksploitasi seksual, (8) Perbudakan seksual, dan (9) Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan lain pelecehan seksual dikonotasikan sebagai kejahatan asusila sebagaimana tertuang pada Bab XIV KUHP. Meski pelecehan seksual tidak diterangkan secara eksplisit, kita dapat melihatnya sebagai sebuah rujukan suatu tindakan pencabulan. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 289 yang bunyinya “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Berdasarkan pemaparan diatas, sangat jelas bahwa pelecehan seksual verbal merupakan bentuk tindak pidana yang memerlukan pengaturan regulasi secara spesifik dalam mengungkap perbuatan tersebut. Perbuatan catcalling tersebut telah memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Hal tersebut sangat jelas dilihat dari apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebagai objek dengan melontarkan perkataan atau komentar yang berkonotasi seksual atau perilaku-perilaku yang membuat korban merasa risih dan terganggu. Seperti mengomentari tubuh korban dengan kalimat yang mengandung porno atau konotasi seksual.
Perbuatan diancam dengan pidana perbuatan catcalling dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan karena bagian dari perbuatan asusila dan mengandung unsur pornografi. Dalam unsur tindak pidana terhadap adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia membuat perbuatan catcalling ini di sebagai awal dari kejahatan seksual maka memerlukan pencegahan yang serius. Perbuatan melawan hukum perbuatan catcalling sangat jelas bagian dari perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana Pasal 30 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur tentang hak rasa aman dan kenyamanan bagi orang lain. Dilakukan dengan kesalahan pelaku secara sadar melakukan catcalling dan harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam suatu perbuatan adanya bentuk kesengajaan dan tidak ada alasan penghapus kesalahan yang berupa alasan pembenar. Dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku. Suatu perbuatan kejahatan tentu harus dapat dipertanggung jawabkan. Kesalahan sebagai salah satu unsur pertanggungjawaban pidana. Pelecehan seksual verbal atau catcalling dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Perbuatan tersebut dapat membuat korban menjadi tidak aman, nyaman, serta terasa terancam jika hendak keluar rumah. Sehingga hal tersebut memerlukan perhatian khusus dan harus segera ditindak lanjuti untuk mencegah perbuatan yang berdampak lebih besar.
Pembuktian kasus catcalling berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 tentang alat bukti yang sah diantaranya (1) Keterangan saksi, (2) Keterangan ahli, (3) Surat, (4) Petunjuk, (5) Keterangan terdakwa. Maka, dalam hal terjadinya pelecehan seksual bukti-bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti. Dalam contoh kasus pencabulan atau pemerkosaan, alat bukti yang kuat untuk sebagai alat bukti berupa hasil visum. Dalam kamus hukum, visum merupakan surat keterangan/ laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu yang digunakan sebagai pembuktian di pengadilan. Dalam praktiknya di pengadilan, visum diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yaitu “dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya”. Apabila dari hasil visum menunjukkan tidak adanya tanda kekerasan, maka korban dapat mencari alat bukti lainnya yang sah.
Dalam kasus pelecehan seksual verbal, korban dapat membuktikannya dengan keterangan saksi apabila terjadi di ruang publik. Korban juga dapat melampirkan bukti rekaman kamera pengawas atau rekaman video amatir dari saksi. Apabila pelecehan terjadi dalam ruang cyber, korban dapat membuktikan kejahatan dengan hasil screenshot percakapan atau komentar yang tidak pantas. Namun, korban yang menjadi objek pelecehan biasanya enggan untuk melaporkannya karena rasa takut, trauma, dan/atau malu. Pelecehan seksual termasuk dalam delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan. Sederhananya, jika korban tidak melaporkan kejahatan tersebut, maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan. Sanksi bagi pelaku catcalling dasar hukum perbuatan pelecehan seksual verbal ini dalam hukum pidana dapat ditinjau dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana pelecehan seksual verbal diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 8 Jo Pasal 34, Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 tahun 2022 yang digunakan sebagai penyelesaian kasus pelecehan seksual verbal di Indonesia.
Sumber : UPT perpustakaan
Diskusi