Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan dan Sanksi bagi Pelakunya
Definisi Pembunuhan
Kata pembunuhan berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran – an yang mengandung makna mematikan, menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata “membunuh” artinya membuat supaya mati, menghilangkan nyawa, sedangkan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh”.
Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
Pembunuhan termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.
Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun”.
Setelah melihat rumusan pasal di atas kita dapat melihat unsur-unsur pembunuhan yang terdapat di dalamnya, sebagai berikut:
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan
- Unsur Subjektif (Dengan Kesengajaan)
Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Ahli Sarjana Hukum yaitu Zainal, mengatakan ada 3 bentuk kesengajaan, sebagai berikut:
- sengaja sebagai niat.
- sengaja insaf akan kepastian, dan
- sengaja insaf akan kemungkinan
- Unsur Objektif (Perbuatan Menghilangkan Nyawa)
Unsur pembunuhan yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
(1) Adanya wujud perbuatan,
(2) Adanya suatu kematian orang lain,
(3) Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.
Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
Ancaman hukuman terhadap suatu kejahatan pembunuhan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk tindak pidana pembunuhan dibawah ini:
a. Pembunuhan sengaja, dalam bentuk umum atau pokok diatur dalam Pasal 338 KHUP:
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
b. Pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
c. Pembunuhan tidak dengan sengaja. Diatur dalam Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Sumber : HeyLaw
Diskusi