Bunyi dan Tafsir Pasal 1 UUD 1945
Bunyi Pasal 1 UUD 1945
Pada dasarnya, makna Pasal 1 UUD 1945 adalah tentang bentuk negara Indonesia sebagai Republik, kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat, dan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Berikut adalah bunyi Pasal 1 UUD 1945:
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Arti Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya
Dari bunyi Pasal 1 UUD 1945, terdapat beberapa definisi unsur yang penting untuk diketahui. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan juga dikenal dengan istilah negara unitaris, unitary states dalam Bahasa Inggris, atau eenheidsstaat dalam Bahasa Belanda.
Menurut Frej Isjwara sebagaimana dikutip oleh Ni’Matul Huda dalam bukunya Hukum Pemerintahan Daerah, negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan yang paling kokoh, jika dibandingkan dengan federal atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat persatuan (union) maupun kesatuan (unity). Kemudian, dari segi susunan negara kesatuan, maka negara kesatuan bukan negara tersusun dari beberapa negara, melainkan negara tunggal.
Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.
Lalu, L.J. Van Apeldoorn, mengatakan:
..suatu negara disebut negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai hak mandiri.
Sebagai informasi, kebijakan desentralisasi telah banyak dilakukan di beberapa negara seperti negara Asia Timur serta negara-negara ASEAN, salah satunya Indonesia.
Lebih lanjut, terdapat lima ciri negara kesatuan:
- hanya ada satu konstitusi yang berlaku di seluruh negara yang bersangkutan;
- ada satu pemerintahan di tingkat pusat yang berdaulat;
- seluruh penduduk hanya mempunyai satu kewarganegaraan;
- terdapat satuan pemerintahan lokal yang merupakan subdivisi pemerintah pusat, dengan wewenang kepala daerah yang bersifat absolut; dan
- hanya pemerintah pusat yang berwenang menjalankan hubungan luar negeri.
Dalam konteks bentuk negara, walaupun bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah di seluruh wilayah Indonesia. Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”). Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya, kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Arti Negara Republik
Masih mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, istilah republik berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kepentingan umum. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya, presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya.
Sebagai informasi, baik negara republik maupun kerajaan harus memiliki pemerintah yang berdaulat berdasarkan sistem pemerintahan yang dianut. Sistem pemerintahan itu tidak dapat terpisah dengan bentuk negara, karena pada dasarnya, di dalam suatu negara sudah pasti ada kekuasaan dan pemerintahan yang memimpin. Membahas mengenai sistem pemerintahan, maka akan erat kaitannya dengan pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu. Sebagai contoh, pembagian/pemisahan kekuasaan sering dikenal dengan istilah Trias Politica, yaitu kekuasaan negara terdiri dari 3 macam kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengertian Kedaulatan Rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berasal dari Bahasa Latin supremus, Bahasa Inggris sovereignty, dan Bahasa Italia sovranita yang berarti tertinggi. Maka, kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara.
Adapun yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Di Indonesia, gagasan kedaulatan rakyat meliputi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Pada perkembangannya, prinsip kedaulatan rakyat inilah yang kemudian melahirkan konsep demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Sementara itu, Mohammad Hatta memiliki pandangan bahwa kedaulatan rakyat berarti kekuasaan untuk mengatur pemerintahan dan negara ada pada rakyat, rakyat yang berdaulat, berkuasa untuk menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Namun, putusan rakyat yang menjadi peraturan pemerintah bagi orang semuanya ialah keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam suatu perundingan yang teratur bentuk dan jalannya.
Pengertian Negara Hukum
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apa itu negara hukum? Menurut Wiryono, negara hukum adalah negara di mana para penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terkait pada peraturan hukum yang berlaku.
Pada intinya, negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusional atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Selengkapnya mengenai pengertian negara hukum dapat Anda baca pada artikel Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum dan Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia
Sumber : Hukum Online
Diskusi