Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsur-unsurnya
Bunyi Pasal 372 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 372 KUHP | Pasal 486 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. | Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. |
Pada dasarnya, dalam pasal penggelapan, barang tersebut oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang. Lantas, unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP?
Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP
Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):
- unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
- unsur objektif:
- menguasai secara melawan hukum;
- suatu benda;
- sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
- berada padanya bukan karena kejahatan.
Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023
Kemudian, berdasarkan Penjelasan 486 UU 1/2023, pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.
Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.
Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
Sumber : Hukum Online
Diskusi