Ketika Cenderamata Menjadi Alat Bunuh Diri: Sebuah Pelajaran Berharga
Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pertanggungjawaban pidana. Menurut Albert Aries pada buku Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain (hal.135), makna dari pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah seseorang tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan perbuatan yang dilakukan seseorang, namun juga melihat bagaimana sikap batin dari pelaku yang pada faktor perbuatan (actus reus).
Dalam arti lain, pertanggungjawaban pidana adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
Perbuatan agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, harus mengandung unsur kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Selengkapnya mengenai kesengajaan dan kelalaian dapat Anda baca pada Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.
Lantas, jika Anda memberikan hadiah pisau kepada seseorang dengan tujuan koleksi atau cendera mata, dan orang tersebut bunuh diri dengan pisau, apakah Anda dapat dipidana?
Perbuatan Menolong/Memberi Sarana Orang Lain untuk Bunuh Diri
Pada dasarnya, pasal yang mengatur perbuatan menolong/memberi sarana orang lain bunuh bunuh diri dapat Anda temukan di Pasal 345 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 345 KUHP | Pasal 462 UU 1/2023 |
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. | Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. |
Terkait Pasal 345 KUHP, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal.243), menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri tidak diancam hukuman, akan tetapi orang yang sengaja menghasut menolong orang lain untuk bunuh diri dapat dikenakan Pasal 345 KUHP. Untuk dijerat pasal ini, orang yang bunuh diri tersebut harus benar-benar mati, jika tidak atau hanya percobaan, maka orang yang menghasut tersebut tidak dapat dihukum.
Sebagai contoh, dalam buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa penjual obat yang menjual obat atau orang yang memberikan tali kepada orang dengan tidak mengetahui, bahwa orang itu akan bunuh diri, tidak dapat dikenakan Pasal 345 KUHP. Hal ini karena pertolongan itu diberikan tidak dengan sengaja.
Lebih lanjut, menurut Andi Hamzah dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57-58):
- Subjek (normadressaat) barang siapa; dan
- Bagian inti delik (delicts bestanddelen);
- sengaja;
- mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana untuk itu; dan
- orang itu jadi bunuh diri.
Hal ini pun selaras dengan Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023 yang menjelaskan bahwa apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana. Alasannya karena pertimbangan bunuh diri bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.
Berdasarkan pengertian pertanggungjawaban pidana serta ketentuan Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023, maka Anda tidak dapat dituntut secara hukum karena pemberian pisau belati kepada teman Anda untuk koleksi atau cendera mata. Dengan kata lain, tujuan Anda memberikannya bukan untuk dipakai bunuh diri atau memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.
Hal ini sejalan juga dengan adagium hukum yang menyatakan "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" yang artinya "perbuatan tidak membuat orang bersalah, kecuali jika terdapat sikap batin yang jahat". Oleh karena Anda memberikan pisau untuk tujuan koleksi atau cendera mata atas hubungan pertemanan Anda, maka niat jahat atau kesengajaan untuk memfasilitasi orang untuk bunuh diri tidak terpenuhi.
Namun jika pisau tersebut Anda berikan kepada teman Anda atas pengetahuan Anda untuk digunakan sebagai alat bunuh diri, maka berdasarkan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023, Anda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sumber : Hukum Online
Diskusi