Kewajiban Bela Negara dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- cinta tanah air;
- sadar berbangsa dan bernegara;
- setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara;
- rela berkorban untuk bangsa dan negara;
- kemampuan awal bela negara; dan
- semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Pengertian Bela Negara
Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002
Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
- Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Sumber : Hukum Online
Diskusi