Kewajiban Bela Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945


Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.


Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.


Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.


Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.


Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.


Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Cinta Tanah Air

Penanaman bela negara dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Kemudian, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa Indonesia perlu mengetahui sejarah kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, serta posisi geografis yang strategis.

Dengan memahami kondisi Indonesia, akan tumbuh rasa cinta tanah air sebagai rasa bangga, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab untuk menjaganya.

  1. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta tanah air saja tidak cukup. Oleh karenanya, rasa cinta tersebut perlu ditopang dengan kesadaran berbangsa yang rukun dan kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip NKRI dan UUD 1945.

Untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara ini, perlu dipahami nilai-nilai dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi wawasan nusantara, ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, dan politik luar negeri bebas aktif.

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila merupakan ideologi negara yang dibentuk dengan memperhatikan karakter bangsa. Untuk membangun kesetiaan terhadap Pancasila, perlu dilakukan pemahaman nilai dasar bela negara berupa penegakkan disiplin, pengembangan etika politik, pengembangan sistem demokrasi, serta menumbuhkan rasa taat hukum.

  1. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Kemerdekaan Indonesia tidak didapat dengan mudah. Rasa rela berkorban, sikap gigih, dan semangat pantang menyerah mengantarkan para pahlawan kemerdekaan kepada kemerdekaan Indonesia.

Penanaman rela berkorban ini tentu sangat diperlukan. Untuk membangun kesadaran dan rasa rela berkorban, penting dipahami aspek berupa konsepsi jiwa, semangat dan nilai juang, tanggung jawab etik, moral dan konstitusi, serta sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi.

  1. Kemampuan Awal Bela Negara

Jika diartikan, kemampuan awal bela negara adalah potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan seseorang di mana pun. Pada dasarnya, tiap-tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan aspek kemampuannya masing-masing, seperti nilai percaya diri, nilai profesi, dan lainnya.

  1. Semangat untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan. Dengan semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur ini seseorang akan mampu mendayagunakan potensi sumber daya nasional dan kearifan lokal dalam menghadapi ancaman dan tantangan sesuai perkembangan zaman.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Kewajiban Bela Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/kewajiban-bela-negara-dalam-pasal-27_28.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi