Legalitas Membawa Senjata Tajam untuk Bela Diri


Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.


Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.


Dalam UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan sehari-hari.


Seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.


Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Darurat.


Di Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas kepolisian.


Ada beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya:

1.Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.

2. Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.

3. Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.


Seseorang yang membawa senjata tajam untuk tindak kejahatan, terkadang bersifat angkuh. Mengakibatkan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal berlapis.

Mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa pasal yang melarang seseorang membawa senjata tajam untuk dijadikan sebagai perlindungan serta pertahanan diri dari orang lain, untuk itu penggunaan senjata tajam untuk melakukan tindak kriminal sangat dilarang keras penggunaannya.


Kepolisian akan menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam bagi seseorang yang tertangkap membawa senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.


Untuk menghindari sanksi penjara karena melanggar UU Darurat tersebut, maka dihimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang. Himbauan ini berlaku kepada seluruh masyarakat oleh sebabnya wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada berbagai regulasi yang mengatur mengenai pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam, hal ini berbeda dengan senjata api yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI.


Dengan demikian, hukum membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana. Jika seseorang menggunakan senjata tajam tidak untuk keperluan yang diperbolehkan oleh UU, dianjurkan untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian meskipun dengan alasan untuk menjaga diri.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Legalitas Membawa Senjata Tajam untuk Bela Diri

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/legalitas-membawa-senjata-tajam-untuk.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi