Pasal 65 KUHP Ketentuan tentang Concursus Realis Perbarengan Tindak Pidana


Pengertian Concursus Realis

Concursus atau samenloop adalah perbarengan atau gabungan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang (atau beberapa orang dalam rangka penyertaan) dan dari rangkaian tindak pidana yang dilakukannya belum ada yang diadili dan akan diadili sekaligus. Dalam pengertian lain, gabungan melakukan tindak pidana/concursus/samenloop adalah perbarengan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang.


Menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku adalah mengenai perbarengan/penggabungan perbuatan tindak pidana yang dikenal dengan istilah concursus realis.


Concursus realis ini terjadi jika seseorang melakukan dua atau lebih kejahatan sehingga oleh karenanya, ia secara hukum dipandang telah melanggar dua atau lebih aturan pidana, atau dengan kata lain, seseorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain dan masing-masing perbuatan itu merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.


Lantas, bagaimana bunyi Pasal 65 KUHP?

Bunyi Pasal 65 KUHP

Berikut adalah bunyi Pasal 65 KUHP:

  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
  2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dan maksimum pidana yang terberat ditambahkan sepertiga.

Menurut M. Naufal Fileindi (penulis sebelumnya), singkatnya, Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.


Dengan demikian, apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.


M. Naufal Fileindi mencontohkan dalam rentang waktu 5 tahun seseorang melakukan pencurianpenganiayaan, dan pembunuhanPencurian diancam pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPpenganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.


Ketiga tindakan tersebut apabila dikumulasikan menjadi total 22 tahun 8 bulan, namun hal ini tidak dapat serta merta diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana. Pidana terberat di sini adalah pidana penjara 15 tahun yang diterapkan kepada tindak pidana pembunuhan dan sepertiga dari 15 tahun adalah 5 tahun. Sehingga, pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut adalah 20 tahun meskipun jika digabung, orang tersebut patut dipenjara selama 22 tahun 8 bulan.


Concursus Realis dalam Pasal 66 dan Pasal 70 KUHP

Selain diatur dalam Pasal 65 KUHP, concursus realis juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 70 KUHP sebagai berikut:

Pasal 66

  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
  2. Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 70

  1. Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
  2. Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak 1 tahun 4 bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak 8 bulan.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal di atas, maka concursus realis dapat dibagi atas:

  1. Concursus realis berupa kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis (Pasal 65 KUHP);
  2. Concursus realis berupa kejahatan yang diancam pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal 66 KUHP)
  3. Concursus realis berupa perbarengan antara pelanggaran dengan kejahatan atau pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 KUHP)

Selengkapnya mengenai perbarengan tindak pidana dapat Anda temukan dalam Pasal 63 s.d. 71 KUHP.

Concursus Realis dalam UU 1/2023

Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, beberapa pengaturan concursus realis dapat dilihat dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 127

  1. Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 pidana.
  2. Maksimum pidana untuk perbarengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua tindak pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3.

Pasal 128

  1. Jika terjadi perbarengan tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk tindak pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3.
  2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.
  3. Jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk tindak pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3

Berdasarkan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur mengenai perbarengan perbuatan atau concursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas.


Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 128 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, namun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3. Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.


Selengkapnya mengenai perbarengan, dapat Anda temukan dalam Pasal 125 s.d. 131 UU 1/2023.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 40/Pid.B/2012/Pn.Bik. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana perkosaan (hal 4).


Oleh karena tindakan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP) dan tindak pidana bersama-sama melakukan perkosaan (Pasal 285 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun (hal. 36).



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Pasal 65 KUHP Ketentuan tentang Concursus Realis Perbarengan Tindak Pidana

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/pasal-65-kuhp-ketentuan-tentang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi