Peraturan Tentang Pembentukan dan Pendaftaran Persekutuan dan Perseroan
Kontrak untuk penyelenggaraan persekutuan atau perseroan adalah kontrak yang dengannya dua orang atau lebih sepakat untuk bersatu untuk suatu usaha bersama, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang dapat diperoleh daripadanya.
Pasal 1013. Tiga macam persekutuan atau perseroan:
Persekutuan biasa, Persekutuan terbatas, dan Perusahaan terbatas
Pasal 1014. Kantor Pendaftaran
Kantor pendaftaran persekutuan dan perseroan ditetapkan dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaftaran persekutuan dan perseroan.
Pasal 1015. Badan Hukum
Suatu persekutuan atau perseroan, setelah didaftarkan menurut ketentuan dalam Judul ini, tetap merupakan suatu badan hukum tersendiri tanpa melibatkan para sekutu atau pemegang saham yang membentuknya.
Pasal 1016. Pendaftaran di Tempat Usaha Utama Berada
Pendaftaran harus dilakukan di Kantor Pendaftaran di bagian kerajaan tempat kantor bisnis utama persekutuan atau perusahaan berada.
Perubahan apa pun yang dibuat kemudian dalam rincian terdaftar, serta hal-hal lain apa pun yang diperintahkan atau diizinkan untuk didaftarkan oleh Judul ini harus didaftarkan di tempat yang sama.
Pasal 1017. Periode Pemberitahuan yang Diperlukan
Apabila suatu fakta yang harus didaftarkan atau diumumkan terjadi di luar negeri, maka jangka waktu pendaftaran atau pengumumannya dihitung sejak saat pemberitahuan mengenai hal itu diterima di tempat pendaftaran atau pengumuman.
Pasal 1018. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1019. Persyaratan Dokumentasi harus dipenuhi
Jika seorang pemohon pendaftaran atau suatu dokumen yang tunduk pada pendaftaran tidak memuat semua rincian yang disyaratkan oleh Judul ini untuk disebutkan di dalamnya, atau jika salah satu rincian yang disebutkan dalam permohonan atau dokumen tersebut bertentangan dengan hukum, atau jika salah satu dokumen yang ditentukan untuk disimpan bersamanya tidak dapat ditunjukkan, atau jika suatu syarat lain yang ditetapkan oleh hukum tidak dipenuhi, maka Panitera dapat menolak untuk membuat entri apa pun dalam daftarnya hingga permohonan atau dokumen tersebut telah dilengkapi atau diubah atau hingga dokumen yang ditentukan dapat ditunjukkan, atau hingga syarat tersebut terpenuhi.
Pasal 1020. Pemeriksaan Dokumen Secara Terbuka
Setiap orang berhak memeriksa dokumen yang disimpan oleh Panitera, atau meminta sertifikat pendaftaran persekutuan atau perseroan, atau salinan atau kutipan resmi dokumen lain, untuk diserahkan kepadanya oleh Panitera, dengan membayar biaya yang ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri yang berwenang.
Pasal 1021. Pemberitahuan Umum Pendaftaran Baru
Setiap Pendaftar wajib menerbitkan secara berkala dalam Lembaran Negara, dalam bentuk yang disediakan oleh Menteri yang berwenang, suatu ringkasan mengenai pencatatan yang dibuat dalam daftarnya.
Pasal 1022. Setelah Diumumkan – Pengetahuan Dianggap Ada
Sebelum pendaftaran selesai dilakukan, para mitra tidak dapat mengambil keuntungan apa pun berdasarkan hukum terhadap pihak ketiga atas keberadaan perjanjian, dokumen, atau hak milik, tetapi pihak ketiga dapat mengambil keuntungan dari keberadaan tersebut.
Pasal 1023. Tidak ada hak sampai dipublikasikan
Sebelum penerbitan tersebut dilakukan, para mitra, persekutuan, atau perseroan tidak boleh mengambil keuntungan apa pun terhadap pihak ketiga atas keberadaan perjanjian, dokumen, atau keterangan yang diharuskan oleh Judul ini untuk didaftarkan, tetapi pihak ketiga boleh mengambil keuntungan dari keberadaan tersebut.
Tidak ada kemitraan atau perusahaan yang dapat menggunakan Bagian 1023 untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik dengan menyatakan bahwa entitas atau direktur tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
Pasal 1024. Anggapan Kebenaran Dokumen Entitas
Antara para mitra pemegang saham, para mitra dan persekutuan, para pemegang saham dan perseroan, semua buku, rekening dan dokumen dari persekutuan atau perseroan atau likuidator dari persekutuan atau perseroan dianggap sebagai bukti yang benar mengenai semua hal yang tercatat di dalamnya.
Sumber : Perpustakaan Hukum Thailand
Diskusi