Perbedaan Ketentuan dalam Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika


Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika. Berikut analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan persamaannya.



Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika merupakan hal yang paling banyak ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa kedua pasal tersebut membahas ketentuan pidana bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika. Simak paparannya berikut ini.


Pengertian Narkotika

Sebelum menyimak perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari kenali lebih dalam soal narkotika terlebih dahulu.


Narkotika sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu.


Dalam keperluan medis tentunya dengan dosis tertentu yang diawasi oleh dokter atau pihak yang berwenang, narkotika tidak dilarang penggunaannya. Namun, mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak inilah yang dilarang.


Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis didefinisikan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika sebagai pecandu narkotika.

Kemudian, perbuatan atau tindakan penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum didefinisikan Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai penyalahguna.


Dasar Hukum Narkotika

Dasar hukum narkotika saat ini diatur dalam UU Narkotika. Diterangkan Pasal 4 UU Narkotika, perumusan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan untuk empat hal:

  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Analisis Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan Persamaannya

Lebih lanjut, dalam UU Narkotika sebagai dasar hukum narkotika tersebut diatur sejumlah ketentuan. Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari 36 pasal pidana tersebut, yang kerap menuai perdebatan juga pertanyaan adalah perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Untuk merinci perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari simak bunyi pasalnya terlebih dahulu.

Pasal 112 UU Narkotika menerangkan ketentuan berikut.

  • Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
  • Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 114 UU Narkotika menerangkan ketentuan berikut.

  • Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Agar analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika lebih mudah dipahami, bentuk perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika akan disajikan dalam poin berikut.

  1. Status atau Perbuatan terdakwa:

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika. Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

  1. Ancaman Pidana:

Hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 112 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kemudian, bagi mereka yang melakukan apa yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda maksimum sekitar Rp1,066 miliar.

Sementara itu, hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


Kemudian, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp13,333 miliar.


Persamaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Kedua pasal di atas, baik Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU narkotika sama-sama membahas penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kemudian, berat yang dibahas dalam kedua pasal pun memiliki kesamaan, yakni seberat lima gram untuk narkotika bukan jenis tanaman. Jika berat narkotikanya melebihi batas tersebut, hukuman bagi pelaku pun diperberat.


Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika ada pada perbuatan dan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika. Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.


Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Perbedaan Ketentuan dalam Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/perbedaan-ketentuan-dalam-pasal-112-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi