Perbedaan Ketentuan Hukum antara Penipuan dan Penggelapan
Pada dasarnya, pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Jadi, untuk menjerat pelaku penipuan dan penggelapan pasal berapa dalam KUHP dan UU 1/2023? Berapa tahun ancaman penipuan dan penggelapan? Berikut ini kami jelaskan satu per satu.
Pasal Penipuan
Jika muncul pertanyaan tindak pidana penipuan pasal berapa? Berikut bunyi Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang penipuan:
Pasal 378 KUHP | Pasal 492 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. | Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Dari bunyi pasal penipuan di atas, apa unsur Pasal 378 KUHP?
Unsur Pasal 378 KUHP
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan penipuan, yang mana penipu itu pekerjaannya:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu;
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
- karangan perkataan bohong.
Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.
Penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda. Tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Adapun barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut KUH Perdata.
Contoh penipuan misalnya perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.
Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Selengkapnya mengenai penjelasan pasal penipuan dapat Anda temukan dalam Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal Penggelapan
Setelah memahami penerapan pasal penipuan, berikut bunyi Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 yang mengatur tentang penggelapan:
Pasal 372 KUHP | Pasal 486 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. | Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. |
Lantas, apa saja unsur Pasal 372 KUHP?
Unsur Pasal 372 KUHP
Adapun unsur-unsur Pasal 372 KUHP menurut P.A.F Lamintang pada bukunya Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan adalah sebagai berikut (hal. 105):
- unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
- unsur objektif:
- menguasai secara melawan hukum;
- suatu benda;
- sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
- berada padanya bukan karena kejahatan.
Lalu, timbul pertanyaan apa perbedaan pencurian dan penggelapan? Pada dasarnya, dalam tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.
Hal ini pun sama seperti yang dijelaskan R. Soesilo (hal. 258), bahwa dalam pencurian barang yang dimiliki masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya. Sedangkan pada penggelapan, waktu dimilikinya barang tersebut sudah ada ditangan si penggelap, tidak dengan jalan kejahatan.
Kemudian, saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.
Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
Penjelasan pasal penggelapan dapat Anda baca selengkapnya di Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.
Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Lantas, menjawab pertanyaan Anda, apa perbedaan penipuan dan penggelapan? Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merangkum perbedaan pasal penggelapan dan penipuan dalam bentuk tabel berikut.
Pembeda | Penipuan | Penggelapan |
Perolehan Barang | Barang tersebut awalnya ada pada korban yang selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada pelaku dengan daya upaya yang dilakukan pelaku. | Barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana, melainkan sudah dikuasai secara nyata dan sah oleh pelaku. |
Niat Pelaku | Sedari awal, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang. Penipuan baru selesai saat korban menyerahkan barang sebagaimana dikehendaki pelaku. | Niat memiliki barang baru ada setelah barang tersebut untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. |
Objek | Mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. | Terbatas pada barang atau uang. |
Contoh Kasus Penipuan dan Penggelapan
Selanjutnya, kami akan berikan contoh kasus penipuan dan penggelapan. Misalnya, si A hendak menjual mobil miliknya. B lalu menawarkan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelahnya, A menyetujui tawaran B, dan ternyata mobil tersebut kemudian hilang.
Dalam kasus ini, dapat merupakan penipuan dan penggelapan. Termasuk penipuan, jika sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, melainkan hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk penggelapan, jika pada awalnya B berniat untuk menjualkan mobil A ke pihak ketiga, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.
Sumber : Hukum Online
Diskusi