Ringkasan Ketentuan dalam Pasal 546 KUHP


Pasal 546 (Kitab Umum Hukum Pidana) KUHP menjadi salah satu pasal yang cukup sering dibicarakan. Pembahasan terkait pasal ini pun cukup lama digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isi
pasal 546 KUHP mengatur tentang orang yang menawarkan jasa ilmu hitam.


Mengutip buku Kamus Al-Kitab dan Teologi karya Jonar Situmorang (325:2021), ilmu hitam secara praktis sama dengan guna-guna atau sihir. Hal itu adalah ilmu hitam yang diarahkan untuk merusak orang lain.

Keberadaan kepercayaan terhadap ilmu hitam di Indonesia memang masih dipercaya pada sebagian masyarakat. Kepercayaan ini identik dengan jasa perdukunan, yang sudah mengakar sejak peradaban masyarakat di zaman kuno.

Pasal 546 KUHP

Dalam pasal 546 KUHP yang diatur bukanlah ilmu hitam atau santetnya, melainkan tindakan menawarkan jasa yang seolah bisa menimbulkan penyakit atau kematian.

Berikut adalah ulasan singkat tentang isi pasal 546 KUHP yang menarik untuk disimak:
  1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian.
  2. Barang siapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
  3. Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal ini diikat dengan hukuman ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai informasi, dikutip dari jurnal Tindak Pidana Pasal 545, Pasal 546 dan 547 KUHP Sebagai Tindak Pidana Merendahkan Tuhan (i:2017) karya Agly S. Y. Saruan, ketiga pasal tersebut merupakan ilmu hukum acara pidana modern, yang hanya dapat menerima pembuktian yang dapat diterima logika dan rasional.

Atas hal tersebut, kosekuensinya dalam ilmu hukum pidana (material) juga tidak dapat didasarkan pada hal-hal yang berbau supernatural, melainkan harus berdasarkan logika dan rasional. Demikian ulasan singkat tentang pasal 546 KUHP. Semoga ulasan di atas dapat dipahami dan bermaanfaat.


Sumber : Kumparan.com

ORDER VIA CHAT

Produk : Ringkasan Ketentuan dalam Pasal 546 KUHP

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/ringkasan-ketentuan-dalam-pasal-546-kuhp.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi