Sanksi bagi Pihak yang Membantu Menyembunyikan Jejak Pelaku Tindak Pidana


Perbuatan Menyembunyikan Jejak Kejahatan

Kami kurang mendapatkan informasi mengenai tindakan yang dilakukan oleh Anda dalam membantu menghilangkan jejak A. Kami mengasumsikan peretasan tersebut sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh A, sehingga Anda telah melakukan perbuatan yang menghilangkan informasi elektronik untuk menghapus jejak kejahatan.


Atas hal tersebut, maka berlaku Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


Jika unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE tersebut terpenuhi, maka dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.


Selain itu, ketentuan mengenai dugaan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 yaitu:

Pasal 221 ayat (1) KUHP

Pasal 282 RKUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

 

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkanmenghilangkanmenyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta, setiap orang yang:

  1. menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
  2. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.

 

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV yaitu Rp200 juta.

 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

Mengenai bunyi pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174), menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:

  1. Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan.
  2. Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya bekas-bekas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya. Pelanggar harus mempunyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum.

Patut diperhatikan bahwa aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.


Merusak Barang Bukti

Berdasarkan bunyi pasal dan pemaparan R. Soesilo di atas, ketentuan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP dapat pula mengacu pada barang bukti. Yang dimaksud dengan barang bukti menurut Pasal 1 angka 20 Perkapolri 6/2019 yaitu:

Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan


Menurut Alfitra dalam buku Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, apabila dalam penggeledahan atau pemeriksaan surat, terdapat barang-barang yang diperlukan untuk pembuktian suatu tindak pidana, maka terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan (hal. 127). 


Pasal 39 ayat (1) KUHAP menerangkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Jika yang Anda lakukan adalah merusak barang bukti, maka dapat dipidana berdasarkan:

Pasal 233 KUHP

Pasal 278 RKUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

(1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang:

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi obyek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi; atau

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

 

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar; dan

b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.

 

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:

a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;

b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau

c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Adapun R. Soesilo memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam:

  1. Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana);
  2. Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akta, surat keterangan atau daftar yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum (akta dan daftar yang atas perintah hakim disimpan oleh pegawai atau notaris untuk bukti); dan
  3. Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akta, surat keterangan atau daftar yang diserahkan kepada seorang pegawai maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum (misalnya akta dan daftar yang diserahkan pada polisi, jaksa, hakim atau orang lain guna bukti).

Perbuatan Merusak Barang Bukti oleh Penyidik/Penyelidik Kepolisian

Pengawasan dan pengendalian melekat dilaksanakan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.


Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu dilakukan:

a. pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;

b. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau

c. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.


Salah satu ketentuan dalam kode etik yang dimaksud diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 7/2022 menerangkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain ataupun mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.


Jika yang Anda maksud dengan menghilangkan jejak adalah menyembunyikan si A, atau menghilangkan bekas kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu, atau menghancurkan barang bukti yang akan digunakan di pengadilan, maka Anda dapat dihukum. Jika pelaku merupakan penyidik/penyelidik dari kepolisian, maka tidak hanya dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, namun juga pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perkapolri 7/2022.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi bagi Pihak yang Membantu Menyembunyikan Jejak Pelaku Tindak Pidana

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/sanksi-bagi-pihak-yang-membantu.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi