Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencatutan Nama dalam Dokumen


Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU PDP

Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.


Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.


Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.


Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
  2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
  3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
  5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. pembayaran ganti kerugian;
  7. pencabutan izin; dan/atau
  8. pembubaran korporasi.

Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHP

Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.

Pasal 378 KUHP

 

Pasal 492 RKUHP

(Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Unsur subyektif: dengan maksud
    1. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    2. dengan melawan hukum.
  2. Unsur objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
  3. memakai nama palsu;
  4. memakai keadaan palsu;
  5. rangkaian kata bohong;
  6. tipu Muslihat agar:
  • menyerahkan suatu barang;
  • membuat hutang;
  • menghapuskan hutang.

Jika melihat ketentuan dan penjelasan di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Anda sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.


Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan di bawah ini:

Pasal 263 KUHP 

 

Pasal 391 RKUHP

(Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

  1. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

  1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

  1. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)

Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan bahwa membuat surat palsu (membuat palsu/valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.


R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu dalam  Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang:


    1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
    2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
    3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
    4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencatutan Nama dalam Dokumen

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/sanksi-hukum-bagi-pelaku-pencatutan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi