Sanksi Hukum bagi Pelaku Tabrak Lari dan Menyeret Korban


Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU LLAJ, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan demikian, mobil dan sepeda motor merupakan kendaraan bermotor.

Kemudian, menurut Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:
  1. Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Jenis kecelakaan di atas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.


Jerat Pasal Kecelakaan Lalu Lintas

Selanjutnya, pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta.

 

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

 

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

 

  1. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, terdapat korban kecelakaan dengan luka ringan dan kerusakan pada sepeda motor. Maka, pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas (pengendara mobil) dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ.

 

Jerat Pidana Pelaku Tabrak Lari

Di sisi lain, berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
  2. memberikan pertolongan kepada korban;
  3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
  4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Apabila pengemudi sedang dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan kepada korban, ia harus segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.


Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami asumsikan pengendara mobil yang seret motor RX-King melakukan aksi tabrak lari atau kabur dari tabrakan, karena pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Untuk pengemudi yang kabur dari tabrakan alias tabrak lari, selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dijerat Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengemudi Mabuk

Anda menyebutkan pula pelaku tabrak lari dan seret motor di Bandung dipastikan dalam kondisi mabuk. Perbuatan mengemudi saat mabuk juga dapat dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ, sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Disarikan dari artikel Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

 

Upaya Pemblokiran Kendaraan Tabrak Lari

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan  mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perpol 7/2021. Dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, pelaku tabrak lari dapat dikenakan pemblokiran kendaraan.


Pasal 87 ayat (1) Perpol 7/2021 mengatur unit pelaksana Regident Ranmor dapat memblokir data kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelaku tabrak lari, baik data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB)” guna kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya diajukan oleh penyidik atau penuntut umum.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Hukum bagi Pelaku Tabrak Lari dan Menyeret Korban

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/sanksi-hukum-bagi-pelaku-tabrak-lari.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi