Sanksi Hukum bagi Pencurian dengan Kunci Duplikat
Pasal Pencurian Biasa dalam KUHP
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, pada dasarnya tindak pidana pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP | Pasal 476 UU 1/2023 |
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. | Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipinda karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Dari bunyi Pasal 362 KUHP, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249 - 250) menjelaskan bahwa tindak pidana yang terdapat pada Pasal 362 KUHP adalah pencurian biasa dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
- perbuatan mengambil;
- yang diambil harus sesuatu barang;
- barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
- pengambilan barang itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Penjelasan selengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 362 KUHP dapat Anda temukan pada artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum”. Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam KUHP
Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, teman Anda mencuri sepeda menggunakan kunci gembok sepeda yang ia duplikat tanpa izin Anda. Kami asumsikan kunci gembok sepeda yang Anda maksud adalah kunci untuk membuka gembok sepeda milik Anda.
Menurut KBBI, duplikat adalah salinan atau tembusan (surat dan sebagainya) yang serupa benar dengan aslinya. Dalam KUHP dan UU 1/2023, istilah kunci duplikat dikenal dengan anak kunci palsu.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan anak kunci palsu adalah segala macam anak kunci yang tidak dipergunakan oleh yang berhak untuk membuka kunci dari sesuatu barang seperti lemari, rumah, dan sebagainya. Anak kunci duplikat bila tidak dipergunakan oleh yang berhak, maka termasuk anak kunci palsu.
Menurut hemat kami, teman Anda berpotensi dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa pencurian yang dimaksud pada Pasal 363 adalah pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi (hal. 251).
Apa itu pencurian dengan pemberatan? Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebabkan karena perbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau karena dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu menimbulkan akibat yang khas.
Pasal Pencurian yang Bersifat Khusus dalam UU 1/2023
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa dalam UU 1/2023, seseorang yang melakukan pencurian dengan cara menggunakan anak kunci palsu untuk sampai pada barang yang diambil, berpotensi dijerat pasal pencurian yang bersifat khusus atau pencurian dikualifikasi. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 477 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta setiap orang yang melakukan:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang;
- pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta setiap orang yang melakukan:
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam UU/2023 diatur tersendiri dalam Pasal 479.
Kesimpulannya, terhadap teman Anda yang mencuri sepeda menggunakan anak kunci palsu (kunci gembok duplikat) untuk sampai pada barang yang dicuri (sepeda), ia dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Sedangkan dalam KUHP baru, teman Anda berpotensi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta, karena melakukan pencurian yang bersifat khusus.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh Putusan PN Pasangkayu 112/PID.B/2018/PN PKY. Meskipun kasusnya tidak sama persis, tetapi pencurian ini dilakukan dengan menggunakan kunci duplikat yang merupakan rangkaian pencurian.
Pada awalnya, terdakwa meminjam sepeda motor korban untuk membeli obat, akan tetapi, setelah membeli obat muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sehingga, setelah itu terdakwa langsung datang ke tukang pembuat duplikat kunci untuk menggandakan kunci sepeda motor milik korban. Kemudian, terdakwa mengembalikan sepeda motor milik korban ke rumahnya (hal. 4).
Setelah mengantar motor ke rumah korban, terdakwa kembali ke tempat tukang duplikat kunci lalu berangkat ke rumah korban dengan membawa kunci duplikat sepeda motor. Setelah sampai di rumah korban, terdakwa langsung menggunakan kunci duplikat tersebut untuk melakukan pencurian motor (hal. 4).
Atas tindakannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” atas dasar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 17-18).
Sumber : Hukum Online
Diskusi